Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar sidang putusan etik mantan Plt Kepala Rutan KPK, Ristanta (R), dan mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Korkamtib), Sopian Hadi (SH).
"Putusan untuk R dan SH pada 27 Maret 2024, jam 10 dan jam 11," kata anggota Dewas, Syamsuddin Haris, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/3).
Sedangkan untuk satu terperiksa lainnya, yakni Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi (AF), belum dijadwalkan, karena masih sidang.
KPK telah menetapkan 15 tersangka dugaan korupsi pemerasan atau Pungli di Rutan KPK, diantaranya Achmad Fauzi (AF), Hengki (HK), Deden Rochendi (DR), Sopian Hadi (SH), Ristanta (RT), dan Ari Rahman Hakim (ARH).
Selanjutnya Agung Nugroho (AN), Eri Angga Permana (EAP), Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Modusnya, para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas antara Rp300 ribu sampai Rp20 juta, disetor secara tunai atau rekening bank penampung, dikendalikan "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).
Soal besaran uang yang diterima para tersangka bervariasi sesuai posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapat Rp10 juta. Sedang Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung, masing-masing Rp3 juta-10 juta.
Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapat Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Sejak 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.