Berita

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL

Hukum

Mantan Karutan KPK dan Korkamtib Segera Hadapi Sidang Putusan Etik

MINGGU, 17 MARET 2024 | 15:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar sidang putusan etik mantan Plt Kepala Rutan KPK, Ristanta (R), dan mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Korkamtib), Sopian Hadi (SH).

"Putusan untuk R dan SH pada 27 Maret 2024, jam 10 dan jam 11," kata anggota Dewas, Syamsuddin Haris, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/3).

Sedangkan untuk satu terperiksa lainnya, yakni Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi (AF), belum dijadwalkan, karena masih sidang.


KPK telah menetapkan 15 tersangka dugaan korupsi pemerasan atau Pungli di Rutan KPK, diantaranya Achmad Fauzi (AF), Hengki (HK), Deden Rochendi (DR), Sopian Hadi (SH), Ristanta (RT), dan Ari Rahman Hakim (ARH).

Selanjutnya Agung Nugroho (AN), Eri Angga Permana (EAP), Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Modusnya, para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas antara Rp300 ribu sampai Rp20 juta, disetor secara tunai atau rekening bank penampung, dikendalikan "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Soal besaran uang yang diterima para tersangka bervariasi sesuai posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.

Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapat Rp10 juta. Sedang Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung, masing-masing Rp3 juta-10 juta.

Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapat Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Sejak 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya