Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bursa Bakal Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus Tahap II

MINGGU, 17 MARET 2024 | 12:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa Papan Pemantauan Khusus Tahap II akan segera diluncurkan pada pekan depan.

Pada tahap II ini, papan pemantauan khusus akan menerapkan skema Full Call Auction atau sistem lelang secara berkala penuh mulai 25 Maret 2024.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, dalam implementasinya, seluruh saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara Full Periodic Call Auction selama lima sesi di perdagangan harian.


"Rencananya BEI akan menerapkan pada 25 Maret 2024 nanti, apabila tidak ada halangan yang berarti," ujar Jeffrey saat sesi Edukasi Pasar Modal di Jakarta, baru-baru ini, yang dikutip Minggu (17/3).

Skema Full Call Auction merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar, dimana selama ini, call auction juga sudah digunakan pada sesi pra pembukaan dan prapenutupan.

Tujuan implementasi papan ini untuk meningkatkan proteksi terhadap investor dengan cara menempatkan saham dengan kriteria tertentu pada papan yang memiliki kriteria terpisah.

Sebelumnya, mekanisme perlindungan investor hanya terbatas pada pengenaan suspensi dan sanksi, sehingga papan ini memungkinkan saham untuk dapat ditransaksikan secara khusus dengan batas bawah transaksi Rp1.

Selain itu, juga untuk meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah.

BEI telah meluncurkan sistem Papan Pemantauan Khusus Tahap 1 pada 12 Juni 2023. Pada implementasi Tahap 1 sampai dengan saat ini saham-saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme yaitu Continuous auction dan periodic Call auction.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya