Berita

Co Founder Gen Malaya Eko Pratama/Ist

Nusantara

Keterlambatan Gaji 3.871 PTT akibat Pemkab Anambas Langgar PP

MINGGU, 17 MARET 2024 | 07:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 3.871 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, dilanda keresahan. Sebab gaji mereka selama tiga bulan berjalan yakni Januari, Februari, dan Maret, belum diterima hingga kini.

Co Founder Gen Malaya Eko Pratama turut menyoroti  keterlambatan pembayaran gaji PTT di Pemkab Anambas. Menurutnya masalah ini muncul akibat kekeliruan Pemkab Anambas.

"Pemkab Anambas sudah keliru dari awal dalam hal menyerap PTT. Karena sejak diundangkan PP. No 49 Tahun 2018, seluruh daerah sudah dilarang untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer atau PTT. Tapi aturan tersebut tidak diindahkan Pemkab Anambas," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (17/3).


Menurut Eko, hal ini merupakan masalah serius. Sehingga tidak bisa kemudian Pemkab Anambas berdalih membantu masyarakat tetapi mengesampingkan aturan.  

"Yang harusnya mata anggaran digunakan untuk belanja barang dialihkan untuk membayar gaji tenaga non ASN. Jika cara seperti ini dilakukan terus menerus tentu akan menjadi temuan pelanggaran hukum," kata Eko.

Eko lalu mendorong Forkopimda Anambas segera melakukan musyawarah dengan perwakilan tenaga non ASN dan para tokoh masyarakat untuk menemukan solusi terbaik terkait permasalahan ini.

"Sebab berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa pegawai non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024," kata Eko.

"Ini harus menjadi perhatian kita semua, jangan sampai masyarakat diberikan lagi janji manis oleh Pemkab seolah-olah permasalahan ini adalah hal yang lazim. Mereka butuh kepastian nasibnya," sambungnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya