Berita

Ilustrasi Foto/Net

Dunia

Tanggapan untuk Berita RMOL

Kedubes Jepang Ingin Istilah “Limbah Nuklir” Diganti Air Olahan ALPS

MINGGU, 17 MARET 2024 | 01:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Jepang digugat oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Ekomarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perbuatan melawan hukum dalam pembuangan limbah nuklir berbahaya dari PLTN Fukushima ke Samudra Pasifik.

Kantor Berita Politik RMOL memberitakan perihal tidak hadirnya Pemerintah Jepang yang diwakili Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang untuk Indonesia dalam sidang gugatan perdana di PN Jakpus, Kamis (14/3) dengan artikel berita berjudul “Pemerintah Jepang Mangkir dalam Sidang Pertama Gugatan di PN Jakpus” pada Jumat (15/3).

Atas pemberitaan tersebut, Kedubes Jepang mengirimkan keterangan terkait penjelasan mengenai pembuangan air olahan Advanced Liquid Processing System (ALPS) PLTN Fukushima yang telah disetujui Badan Atom Internasional (IAEA).   


“Mengenai keamanan air olahan ALPS, IAEA telah mengeluarkan laporan komprehensif pada bulan Juli tahun 2023 yang menyimpulkan bahwa, 1) Upaya pelepasan Air Olahan ALPS ke laut dan kegiatan terkait sudah sesuai dengan standar keamanan internasional, dan 2) dampak radiasi yang diakibatkan oleh pelepasan Air Olahan ALPS terhadap manusia dan lingkungan, dapat diabaikan,” tulis keterangan Kedubes Jepang yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (15/3).

Lanjut keterangan tertulis itu, pelepasan air olahan ALPS ke laut yang dilakukan secara seksama sejak bulan Agustus tahun 2023 telah dilaksanakan secara aman dan terencana berdasarkan standar internasional. Dalam kegiatan pemantauan secara berlapis, Jepang juga melibatkan IAEA, kejanggalan tidak pernah ditemukan.

“Dalam The Review Mission Report IAEA bulan Januari tahun 2024 yang dikeluarkan untuk pertama kalinya sejak pelepasan Air Olahan ALPS, tidak ditemukan hal-hal yang tidak memenuhi persyaratan standar keamanan internasional yang terkait, dan disebutkan bahwa IAEA dapat menegaskan kembali kesimpulan yang fundamental dari peninjauan keamanan sebagaimana yang dicantumkan dalam laporan komprehensif,” jelas keterangan Kedubes Jepang.

Kemudian Jepang akan tetap bekerja sama dengan IAEA secara erat, dan dengan transparansi yang tinggi guna melanjutkan upaya penjelasan (ke publik) berdasarkan bukti ilmiah.

“Sebagai referensi, BAPETEN mengeluarkan pernyataan mengenai pelepasan Air Olahan ALPS bahwa pelepasan tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan selama konsentrasi tritium dalam Air Olahan ALPS yang dilepaskan dapat dipertahankan dibawah nilai ambang batas yang telah ditentukan,” sambungnya.

“Berdasarkan informasi keamanan Air Olahan ALPS tersebut di atas, kami mohon agar RMOL mengoreksi istilah “limbah nuklir” yang telah digunakan dalam artikel “Pemerintah Jepang Mangkir dalam Sidang Pertama Gugatan di PN Jakpus” yang ditulis oleh Bapak Adityo Nugroho pada tanggal 15 Maret, 2024 menjadi istilah “Air Olahan ALPS” karena istilah awal yang digunakan tidak berdasarkan bukti ilmiah,” jelasnya lagi.

Terakhir, dalam keterangan tertulis itu disebut bahwa IAEA juga menegaskan terminologi harus dibedakan untuk menghindari kegalauan dalam masyarakat.

“Pemerintah Jepang tidak pernah dan secara tegas tidak akan mengizinkan pelepasan air ke laut yang tidak memenuhi standar regulasi yang berdasarkan standar internasional,” pungkasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya