Berita

Ilustrasi Foto/Net

Dunia

Tanggapan untuk Berita RMOL

Kedubes Jepang Ingin Istilah “Limbah Nuklir” Diganti Air Olahan ALPS

MINGGU, 17 MARET 2024 | 01:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Jepang digugat oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Ekomarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perbuatan melawan hukum dalam pembuangan limbah nuklir berbahaya dari PLTN Fukushima ke Samudra Pasifik.

Kantor Berita Politik RMOL memberitakan perihal tidak hadirnya Pemerintah Jepang yang diwakili Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang untuk Indonesia dalam sidang gugatan perdana di PN Jakpus, Kamis (14/3) dengan artikel berita berjudul “Pemerintah Jepang Mangkir dalam Sidang Pertama Gugatan di PN Jakpus” pada Jumat (15/3).

Atas pemberitaan tersebut, Kedubes Jepang mengirimkan keterangan terkait penjelasan mengenai pembuangan air olahan Advanced Liquid Processing System (ALPS) PLTN Fukushima yang telah disetujui Badan Atom Internasional (IAEA).   


“Mengenai keamanan air olahan ALPS, IAEA telah mengeluarkan laporan komprehensif pada bulan Juli tahun 2023 yang menyimpulkan bahwa, 1) Upaya pelepasan Air Olahan ALPS ke laut dan kegiatan terkait sudah sesuai dengan standar keamanan internasional, dan 2) dampak radiasi yang diakibatkan oleh pelepasan Air Olahan ALPS terhadap manusia dan lingkungan, dapat diabaikan,” tulis keterangan Kedubes Jepang yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (15/3).

Lanjut keterangan tertulis itu, pelepasan air olahan ALPS ke laut yang dilakukan secara seksama sejak bulan Agustus tahun 2023 telah dilaksanakan secara aman dan terencana berdasarkan standar internasional. Dalam kegiatan pemantauan secara berlapis, Jepang juga melibatkan IAEA, kejanggalan tidak pernah ditemukan.

“Dalam The Review Mission Report IAEA bulan Januari tahun 2024 yang dikeluarkan untuk pertama kalinya sejak pelepasan Air Olahan ALPS, tidak ditemukan hal-hal yang tidak memenuhi persyaratan standar keamanan internasional yang terkait, dan disebutkan bahwa IAEA dapat menegaskan kembali kesimpulan yang fundamental dari peninjauan keamanan sebagaimana yang dicantumkan dalam laporan komprehensif,” jelas keterangan Kedubes Jepang.

Kemudian Jepang akan tetap bekerja sama dengan IAEA secara erat, dan dengan transparansi yang tinggi guna melanjutkan upaya penjelasan (ke publik) berdasarkan bukti ilmiah.

“Sebagai referensi, BAPETEN mengeluarkan pernyataan mengenai pelepasan Air Olahan ALPS bahwa pelepasan tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan selama konsentrasi tritium dalam Air Olahan ALPS yang dilepaskan dapat dipertahankan dibawah nilai ambang batas yang telah ditentukan,” sambungnya.

“Berdasarkan informasi keamanan Air Olahan ALPS tersebut di atas, kami mohon agar RMOL mengoreksi istilah “limbah nuklir” yang telah digunakan dalam artikel “Pemerintah Jepang Mangkir dalam Sidang Pertama Gugatan di PN Jakpus” yang ditulis oleh Bapak Adityo Nugroho pada tanggal 15 Maret, 2024 menjadi istilah “Air Olahan ALPS” karena istilah awal yang digunakan tidak berdasarkan bukti ilmiah,” jelasnya lagi.

Terakhir, dalam keterangan tertulis itu disebut bahwa IAEA juga menegaskan terminologi harus dibedakan untuk menghindari kegalauan dalam masyarakat.

“Pemerintah Jepang tidak pernah dan secara tegas tidak akan mengizinkan pelepasan air ke laut yang tidak memenuhi standar regulasi yang berdasarkan standar internasional,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya