Berita

Ilustrasi Foto/Net

Dunia

Tanggapan untuk Berita RMOL

Kedubes Jepang Ingin Istilah “Limbah Nuklir” Diganti Air Olahan ALPS

MINGGU, 17 MARET 2024 | 01:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Jepang digugat oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Ekomarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perbuatan melawan hukum dalam pembuangan limbah nuklir berbahaya dari PLTN Fukushima ke Samudra Pasifik.

Kantor Berita Politik RMOL memberitakan perihal tidak hadirnya Pemerintah Jepang yang diwakili Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang untuk Indonesia dalam sidang gugatan perdana di PN Jakpus, Kamis (14/3) dengan artikel berita berjudul “Pemerintah Jepang Mangkir dalam Sidang Pertama Gugatan di PN Jakpus” pada Jumat (15/3).

Atas pemberitaan tersebut, Kedubes Jepang mengirimkan keterangan terkait penjelasan mengenai pembuangan air olahan Advanced Liquid Processing System (ALPS) PLTN Fukushima yang telah disetujui Badan Atom Internasional (IAEA).   


“Mengenai keamanan air olahan ALPS, IAEA telah mengeluarkan laporan komprehensif pada bulan Juli tahun 2023 yang menyimpulkan bahwa, 1) Upaya pelepasan Air Olahan ALPS ke laut dan kegiatan terkait sudah sesuai dengan standar keamanan internasional, dan 2) dampak radiasi yang diakibatkan oleh pelepasan Air Olahan ALPS terhadap manusia dan lingkungan, dapat diabaikan,” tulis keterangan Kedubes Jepang yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (15/3).

Lanjut keterangan tertulis itu, pelepasan air olahan ALPS ke laut yang dilakukan secara seksama sejak bulan Agustus tahun 2023 telah dilaksanakan secara aman dan terencana berdasarkan standar internasional. Dalam kegiatan pemantauan secara berlapis, Jepang juga melibatkan IAEA, kejanggalan tidak pernah ditemukan.

“Dalam The Review Mission Report IAEA bulan Januari tahun 2024 yang dikeluarkan untuk pertama kalinya sejak pelepasan Air Olahan ALPS, tidak ditemukan hal-hal yang tidak memenuhi persyaratan standar keamanan internasional yang terkait, dan disebutkan bahwa IAEA dapat menegaskan kembali kesimpulan yang fundamental dari peninjauan keamanan sebagaimana yang dicantumkan dalam laporan komprehensif,” jelas keterangan Kedubes Jepang.

Kemudian Jepang akan tetap bekerja sama dengan IAEA secara erat, dan dengan transparansi yang tinggi guna melanjutkan upaya penjelasan (ke publik) berdasarkan bukti ilmiah.

“Sebagai referensi, BAPETEN mengeluarkan pernyataan mengenai pelepasan Air Olahan ALPS bahwa pelepasan tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan selama konsentrasi tritium dalam Air Olahan ALPS yang dilepaskan dapat dipertahankan dibawah nilai ambang batas yang telah ditentukan,” sambungnya.

“Berdasarkan informasi keamanan Air Olahan ALPS tersebut di atas, kami mohon agar RMOL mengoreksi istilah “limbah nuklir” yang telah digunakan dalam artikel “Pemerintah Jepang Mangkir dalam Sidang Pertama Gugatan di PN Jakpus” yang ditulis oleh Bapak Adityo Nugroho pada tanggal 15 Maret, 2024 menjadi istilah “Air Olahan ALPS” karena istilah awal yang digunakan tidak berdasarkan bukti ilmiah,” jelasnya lagi.

Terakhir, dalam keterangan tertulis itu disebut bahwa IAEA juga menegaskan terminologi harus dibedakan untuk menghindari kegalauan dalam masyarakat.

“Pemerintah Jepang tidak pernah dan secara tegas tidak akan mengizinkan pelepasan air ke laut yang tidak memenuhi standar regulasi yang berdasarkan standar internasional,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya