Berita

Ilustrasi Foto/Net

Dunia

Tanggapan untuk Berita RMOL

Kedubes Jepang Ingin Istilah “Limbah Nuklir” Diganti Air Olahan ALPS

MINGGU, 17 MARET 2024 | 01:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Jepang digugat oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Ekomarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perbuatan melawan hukum dalam pembuangan limbah nuklir berbahaya dari PLTN Fukushima ke Samudra Pasifik.

Kantor Berita Politik RMOL memberitakan perihal tidak hadirnya Pemerintah Jepang yang diwakili Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang untuk Indonesia dalam sidang gugatan perdana di PN Jakpus, Kamis (14/3) dengan artikel berita berjudul “Pemerintah Jepang Mangkir dalam Sidang Pertama Gugatan di PN Jakpus” pada Jumat (15/3).

Atas pemberitaan tersebut, Kedubes Jepang mengirimkan keterangan terkait penjelasan mengenai pembuangan air olahan Advanced Liquid Processing System (ALPS) PLTN Fukushima yang telah disetujui Badan Atom Internasional (IAEA).   


“Mengenai keamanan air olahan ALPS, IAEA telah mengeluarkan laporan komprehensif pada bulan Juli tahun 2023 yang menyimpulkan bahwa, 1) Upaya pelepasan Air Olahan ALPS ke laut dan kegiatan terkait sudah sesuai dengan standar keamanan internasional, dan 2) dampak radiasi yang diakibatkan oleh pelepasan Air Olahan ALPS terhadap manusia dan lingkungan, dapat diabaikan,” tulis keterangan Kedubes Jepang yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (15/3).

Lanjut keterangan tertulis itu, pelepasan air olahan ALPS ke laut yang dilakukan secara seksama sejak bulan Agustus tahun 2023 telah dilaksanakan secara aman dan terencana berdasarkan standar internasional. Dalam kegiatan pemantauan secara berlapis, Jepang juga melibatkan IAEA, kejanggalan tidak pernah ditemukan.

“Dalam The Review Mission Report IAEA bulan Januari tahun 2024 yang dikeluarkan untuk pertama kalinya sejak pelepasan Air Olahan ALPS, tidak ditemukan hal-hal yang tidak memenuhi persyaratan standar keamanan internasional yang terkait, dan disebutkan bahwa IAEA dapat menegaskan kembali kesimpulan yang fundamental dari peninjauan keamanan sebagaimana yang dicantumkan dalam laporan komprehensif,” jelas keterangan Kedubes Jepang.

Kemudian Jepang akan tetap bekerja sama dengan IAEA secara erat, dan dengan transparansi yang tinggi guna melanjutkan upaya penjelasan (ke publik) berdasarkan bukti ilmiah.

“Sebagai referensi, BAPETEN mengeluarkan pernyataan mengenai pelepasan Air Olahan ALPS bahwa pelepasan tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan selama konsentrasi tritium dalam Air Olahan ALPS yang dilepaskan dapat dipertahankan dibawah nilai ambang batas yang telah ditentukan,” sambungnya.

“Berdasarkan informasi keamanan Air Olahan ALPS tersebut di atas, kami mohon agar RMOL mengoreksi istilah “limbah nuklir” yang telah digunakan dalam artikel “Pemerintah Jepang Mangkir dalam Sidang Pertama Gugatan di PN Jakpus” yang ditulis oleh Bapak Adityo Nugroho pada tanggal 15 Maret, 2024 menjadi istilah “Air Olahan ALPS” karena istilah awal yang digunakan tidak berdasarkan bukti ilmiah,” jelasnya lagi.

Terakhir, dalam keterangan tertulis itu disebut bahwa IAEA juga menegaskan terminologi harus dibedakan untuk menghindari kegalauan dalam masyarakat.

“Pemerintah Jepang tidak pernah dan secara tegas tidak akan mengizinkan pelepasan air ke laut yang tidak memenuhi standar regulasi yang berdasarkan standar internasional,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya