Berita

Ilustrasi Foto/Net

Dunia

Tanggapan untuk Berita RMOL

Kedubes Jepang Ingin Istilah “Limbah Nuklir” Diganti Air Olahan ALPS

MINGGU, 17 MARET 2024 | 01:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Jepang digugat oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Ekomarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perbuatan melawan hukum dalam pembuangan limbah nuklir berbahaya dari PLTN Fukushima ke Samudra Pasifik.

Kantor Berita Politik RMOL memberitakan perihal tidak hadirnya Pemerintah Jepang yang diwakili Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang untuk Indonesia dalam sidang gugatan perdana di PN Jakpus, Kamis (14/3) dengan artikel berita berjudul “Pemerintah Jepang Mangkir dalam Sidang Pertama Gugatan di PN Jakpus” pada Jumat (15/3).

Atas pemberitaan tersebut, Kedubes Jepang mengirimkan keterangan terkait penjelasan mengenai pembuangan air olahan Advanced Liquid Processing System (ALPS) PLTN Fukushima yang telah disetujui Badan Atom Internasional (IAEA).   

“Mengenai keamanan air olahan ALPS, IAEA telah mengeluarkan laporan komprehensif pada bulan Juli tahun 2023 yang menyimpulkan bahwa, 1) Upaya pelepasan Air Olahan ALPS ke laut dan kegiatan terkait sudah sesuai dengan standar keamanan internasional, dan 2) dampak radiasi yang diakibatkan oleh pelepasan Air Olahan ALPS terhadap manusia dan lingkungan, dapat diabaikan,” tulis keterangan Kedubes Jepang yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (15/3).

Lanjut keterangan tertulis itu, pelepasan air olahan ALPS ke laut yang dilakukan secara seksama sejak bulan Agustus tahun 2023 telah dilaksanakan secara aman dan terencana berdasarkan standar internasional. Dalam kegiatan pemantauan secara berlapis, Jepang juga melibatkan IAEA, kejanggalan tidak pernah ditemukan.

“Dalam The Review Mission Report IAEA bulan Januari tahun 2024 yang dikeluarkan untuk pertama kalinya sejak pelepasan Air Olahan ALPS, tidak ditemukan hal-hal yang tidak memenuhi persyaratan standar keamanan internasional yang terkait, dan disebutkan bahwa IAEA dapat menegaskan kembali kesimpulan yang fundamental dari peninjauan keamanan sebagaimana yang dicantumkan dalam laporan komprehensif,” jelas keterangan Kedubes Jepang.

Kemudian Jepang akan tetap bekerja sama dengan IAEA secara erat, dan dengan transparansi yang tinggi guna melanjutkan upaya penjelasan (ke publik) berdasarkan bukti ilmiah.

“Sebagai referensi, BAPETEN mengeluarkan pernyataan mengenai pelepasan Air Olahan ALPS bahwa pelepasan tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan selama konsentrasi tritium dalam Air Olahan ALPS yang dilepaskan dapat dipertahankan dibawah nilai ambang batas yang telah ditentukan,” sambungnya.

“Berdasarkan informasi keamanan Air Olahan ALPS tersebut di atas, kami mohon agar RMOL mengoreksi istilah “limbah nuklir” yang telah digunakan dalam artikel “Pemerintah Jepang Mangkir dalam Sidang Pertama Gugatan di PN Jakpus” yang ditulis oleh Bapak Adityo Nugroho pada tanggal 15 Maret, 2024 menjadi istilah “Air Olahan ALPS” karena istilah awal yang digunakan tidak berdasarkan bukti ilmiah,” jelasnya lagi.

Terakhir, dalam keterangan tertulis itu disebut bahwa IAEA juga menegaskan terminologi harus dibedakan untuk menghindari kegalauan dalam masyarakat.

“Pemerintah Jepang tidak pernah dan secara tegas tidak akan mengizinkan pelepasan air ke laut yang tidak memenuhi standar regulasi yang berdasarkan standar internasional,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya