Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Tuntutan JPU Kejati Sumsel Kaburkan Fakta Persidangan dalam Kasus Akuisisi PT SBS

SABTU, 16 MARET 2024 | 23:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam tuntutan terhadap kelima terdakwa atas akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) dinilai tidak profesional.

Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute yang juga pengamat politik, Iskandarsyah menyebut tuntutan 19 tahun penjara dari JPU Kejati Sumsel yang masih sama dengan dakwaan sama sekali tak melihat fakta persidangan

Iskandar menilai JPU Kejati Sumsel juga mengabaikan pendapat para ahli hukum pidana dan analis bisnis serta ekonomi.


"Tuntutan JPU Kejati Sumsel tidak melihat fakta persidangan dan mengabaikan keterangan-keterangan saksi ahli, Padahal fakta persidangan dari semua saksi ahli yang dihadirkan menyebutkan bahwa akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PTBA melalui BMI tidak merugikan negara, bahkan mereka malah menyebut menguntungkan dan sesuai aturan," kata Iskandar kepada wartawan, Sabtu (16/3).

Lanjut dia, mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga merupakan komisaris utama PTBA saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang telah menyebut akuisisi PT SBS tidak melanggar aturan.

Iskandar menjelaskan audit BPK juga saat itu terhadap akuisisi PT SBS juga tidak menemukan kerugian negara. Hal itu, disebutkan oleh pengacara PT SBS Aminuddin saat persidangan, Rabu (21/2).

Selain itu, kata Iskandar, pengakuan mantan Direktur PT SBS Margot Derajat juga menjelaskan tentang kondisi keuangan perusahaan selama berjalan dalam satu tahun setelah dilakukan akuisisi mengalami telah perbaikan performa. Hal tersebut sangat berbeda ketika sebelum diakuisisi.

“Seharusnya JPU Kejati Sumsel bisa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi karena tidak ditemukannya kerugian negara. Padahal para saksi yang dihadirkan merupakan orang yang memang mempunyai kapasitas di bidangnya,” beber Iskandar.

Di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi Ulil Fahri mantan investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel yang meringankan terdakwa.

“Pada ekspose pertama, BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi ini, tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai prose akusisi PT SBS ini,” sebut Iskandar menirukan ucapan Ulil saat persidangan.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menyebut hakim harus melepaskan para terdakwa yang diduga bersalah oleh JPU Kejati Sumsel.

Fickar menegaskan hal tersebut tidak akan menjadi permasalahan.

"Kalau JPU keliru dalam melakukan dakwaan kepada kelima orang yang diduga bersalah, hakim harus menolak putusannya,," terang Fickar.

Sementara itu, analis bisnis PTBA Oktavianus Tarigan menyebut saham PT SBS merupakan keputusan bulat dari direksi dengan dihadiri oleh komisaris. Dalam akuisisi tersebut juga dibentuk tim akuisisi dan tim peralihan yang dibentuk oleh direksi PTBA.

“Kami dari tim akuisisi bersama tim peralihan melakukan kajian-kajian dengan dibantu oleh konsultan dan semuanya berjalan dengan baik. Termasuk dengan adendum juga sudah dilaksanakan dengan baik dengan berdasarkan kajian. PT SBS ini memiliki potensi untuk dikembangkan, makanya kamu memberikan nilai baik untuk diakuisisi sahamnya,” jelas Oktavianus saat persidangan.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya