Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Tuntutan JPU Kejati Sumsel Kaburkan Fakta Persidangan dalam Kasus Akuisisi PT SBS

SABTU, 16 MARET 2024 | 23:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam tuntutan terhadap kelima terdakwa atas akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) dinilai tidak profesional.

Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute yang juga pengamat politik, Iskandarsyah menyebut tuntutan 19 tahun penjara dari JPU Kejati Sumsel yang masih sama dengan dakwaan sama sekali tak melihat fakta persidangan

Iskandar menilai JPU Kejati Sumsel juga mengabaikan pendapat para ahli hukum pidana dan analis bisnis serta ekonomi.


"Tuntutan JPU Kejati Sumsel tidak melihat fakta persidangan dan mengabaikan keterangan-keterangan saksi ahli, Padahal fakta persidangan dari semua saksi ahli yang dihadirkan menyebutkan bahwa akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PTBA melalui BMI tidak merugikan negara, bahkan mereka malah menyebut menguntungkan dan sesuai aturan," kata Iskandar kepada wartawan, Sabtu (16/3).

Lanjut dia, mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga merupakan komisaris utama PTBA saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang telah menyebut akuisisi PT SBS tidak melanggar aturan.

Iskandar menjelaskan audit BPK juga saat itu terhadap akuisisi PT SBS juga tidak menemukan kerugian negara. Hal itu, disebutkan oleh pengacara PT SBS Aminuddin saat persidangan, Rabu (21/2).

Selain itu, kata Iskandar, pengakuan mantan Direktur PT SBS Margot Derajat juga menjelaskan tentang kondisi keuangan perusahaan selama berjalan dalam satu tahun setelah dilakukan akuisisi mengalami telah perbaikan performa. Hal tersebut sangat berbeda ketika sebelum diakuisisi.

“Seharusnya JPU Kejati Sumsel bisa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi karena tidak ditemukannya kerugian negara. Padahal para saksi yang dihadirkan merupakan orang yang memang mempunyai kapasitas di bidangnya,” beber Iskandar.

Di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi Ulil Fahri mantan investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel yang meringankan terdakwa.

“Pada ekspose pertama, BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi ini, tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai prose akusisi PT SBS ini,” sebut Iskandar menirukan ucapan Ulil saat persidangan.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menyebut hakim harus melepaskan para terdakwa yang diduga bersalah oleh JPU Kejati Sumsel.

Fickar menegaskan hal tersebut tidak akan menjadi permasalahan.

"Kalau JPU keliru dalam melakukan dakwaan kepada kelima orang yang diduga bersalah, hakim harus menolak putusannya,," terang Fickar.

Sementara itu, analis bisnis PTBA Oktavianus Tarigan menyebut saham PT SBS merupakan keputusan bulat dari direksi dengan dihadiri oleh komisaris. Dalam akuisisi tersebut juga dibentuk tim akuisisi dan tim peralihan yang dibentuk oleh direksi PTBA.

“Kami dari tim akuisisi bersama tim peralihan melakukan kajian-kajian dengan dibantu oleh konsultan dan semuanya berjalan dengan baik. Termasuk dengan adendum juga sudah dilaksanakan dengan baik dengan berdasarkan kajian. PT SBS ini memiliki potensi untuk dikembangkan, makanya kamu memberikan nilai baik untuk diakuisisi sahamnya,” jelas Oktavianus saat persidangan.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya