Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Soroti RPP ASN, Setara Institute Khawatir hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

SABTU, 16 MARET 2024 | 18:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana pemerintah yang akan mengizinkan anggota TNI dan Polri aktif mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ASN, disorot Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.

Menurut Hendardi, langkah pemerintah tersebut telah mengkhianati amanat reformasi dengan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

"Hal itu nyata-nyata mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwi Fungsi ABRI (kini TNI/Polri) dan mengamanatkan profesionalisme TNI di bidang pertahanan/keamanan," tegas Hendardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3).


Hendardi menyebut, upaya membangun reformasi TNI sering mengalami gangguan karena penempatan TNI pada jabatan sipil di luar ketentuan UU 34/2004 tentang TNI.

Melalui penempatan tersebut, kata Hendardi, TNI/Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik lainnya.

"Dalam konteks itu, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipersoalkan," tegas Aktivis Senior ini.

Selain itu, Hendardi juga menyebut RPP ini juga memiliki kompleksitas persoalan yang perlu diatasi melalui pengaturan yang terperinci dengan kriteria yang tepat.

"Sebab melalui prinsip resiprokal, RPP ini dapat berdampak kepada jenjang karir kepada ASN maupun TNI/Polri," pungkasnya.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengklaim, jabatan sipil yang bakal ditempati TNI/Polri terbatas, sebaliknya untuk ASN di institusi TNI/Polri masih dibahas.

"Soal TNI/Polri, jadi ini kami sedang urai, Pak. Untuk terkait dengan resiprokalnya, maka di RPP-nya nanti akan kami tuntaskan," kata Anas di Komisi II DPR, Rabu, (13/3).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya