Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Soroti RPP ASN, Setara Institute Khawatir hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

SABTU, 16 MARET 2024 | 18:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana pemerintah yang akan mengizinkan anggota TNI dan Polri aktif mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ASN, disorot Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.

Menurut Hendardi, langkah pemerintah tersebut telah mengkhianati amanat reformasi dengan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

"Hal itu nyata-nyata mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwi Fungsi ABRI (kini TNI/Polri) dan mengamanatkan profesionalisme TNI di bidang pertahanan/keamanan," tegas Hendardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3).


Hendardi menyebut, upaya membangun reformasi TNI sering mengalami gangguan karena penempatan TNI pada jabatan sipil di luar ketentuan UU 34/2004 tentang TNI.

Melalui penempatan tersebut, kata Hendardi, TNI/Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik lainnya.

"Dalam konteks itu, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipersoalkan," tegas Aktivis Senior ini.

Selain itu, Hendardi juga menyebut RPP ini juga memiliki kompleksitas persoalan yang perlu diatasi melalui pengaturan yang terperinci dengan kriteria yang tepat.

"Sebab melalui prinsip resiprokal, RPP ini dapat berdampak kepada jenjang karir kepada ASN maupun TNI/Polri," pungkasnya.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengklaim, jabatan sipil yang bakal ditempati TNI/Polri terbatas, sebaliknya untuk ASN di institusi TNI/Polri masih dibahas.

"Soal TNI/Polri, jadi ini kami sedang urai, Pak. Untuk terkait dengan resiprokalnya, maka di RPP-nya nanti akan kami tuntaskan," kata Anas di Komisi II DPR, Rabu, (13/3).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya