Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Gara-gara TikTok, China Tuding AS Langgar Aturan Perdagangan Internasional

SABTU, 16 MARET 2024 | 11:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Upaya pemerintah Amerika Serikat untuk semakin memperketat aturan terkait aplikasi berbagi video TikTok membuat hubungan Beijing dan Washington kembali memanas.

Berbicara menanggapi pengesahan rancangan undang-undang yang menggambarkan TikTok sebagai ancaman keamanan nasional, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin mengatakan AS telah melanggar aturan perdagangan internasional.

“(RUU tersebut) bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan peraturan ekonomi dan perdagangan internasional,” kata Wang pada konferensi pers di Beijing, seperti dikutip dari RT, Sabtu (16/3).


"Jika alasan keamanan nasional dapat digunakan untuk secara sewenang-wenang menekan perusahaan-perusahaan unggulan dari negara lain, maka tidak ada keadilan sama sekali," katanya.

“Ketika seseorang melihat hal baik yang dimiliki orang lain dan mencoba mengambilnya sendiri, ini sepenuhnya merupakan logika seorang bandit," tambah Wang.

Dia kemudian menuduh Washington melakukan intimidasi dan memanfaatkan kekuasaan negara terhadap ByteDance.

Sebelumnya, Wang juga telah memperingatkan bahwa usulan larangan tersebut pasti akan berdampak buruk bagi Amerika Serikat karena akan merusak kepercayaan investor terhadap negara tersebut.

DPR mengesahkan undang-undang yang akan memaksa pemilik TikTok di China, ByteDance, untuk menjualnya kepada pihak lain di AS dalam waktu enam bulan atau menghadapi larangan nasional.

RUU tersebut sekarang masuk ke Senat. Presiden AS Joe Biden sebelumnya mengatakan dia akan menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang jika disetujui oleh kedua majelis Kongres.

CEO TikTok Shou Chew mengatakan pada Selasa bahwa pelarangan aplikasinya di AS akan membahayakan mata pencaharian ratusan ribu orang Amerika, dan mengklaim bahwa lebih dari tujuh juta usaha kecil di AS bergantung pada platform tersebut.

Chew juga berjanji bahwa TikTok akan menggunakan hak hukumnya untuk mencegah larangan tersebut, dan meminta 170 juta penggunanya di AS untuk mendukung upayanya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya