Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Gara-gara TikTok, China Tuding AS Langgar Aturan Perdagangan Internasional

SABTU, 16 MARET 2024 | 11:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Upaya pemerintah Amerika Serikat untuk semakin memperketat aturan terkait aplikasi berbagi video TikTok membuat hubungan Beijing dan Washington kembali memanas.

Berbicara menanggapi pengesahan rancangan undang-undang yang menggambarkan TikTok sebagai ancaman keamanan nasional, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin mengatakan AS telah melanggar aturan perdagangan internasional.

“(RUU tersebut) bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan peraturan ekonomi dan perdagangan internasional,” kata Wang pada konferensi pers di Beijing, seperti dikutip dari RT, Sabtu (16/3).


"Jika alasan keamanan nasional dapat digunakan untuk secara sewenang-wenang menekan perusahaan-perusahaan unggulan dari negara lain, maka tidak ada keadilan sama sekali," katanya.

“Ketika seseorang melihat hal baik yang dimiliki orang lain dan mencoba mengambilnya sendiri, ini sepenuhnya merupakan logika seorang bandit," tambah Wang.

Dia kemudian menuduh Washington melakukan intimidasi dan memanfaatkan kekuasaan negara terhadap ByteDance.

Sebelumnya, Wang juga telah memperingatkan bahwa usulan larangan tersebut pasti akan berdampak buruk bagi Amerika Serikat karena akan merusak kepercayaan investor terhadap negara tersebut.

DPR mengesahkan undang-undang yang akan memaksa pemilik TikTok di China, ByteDance, untuk menjualnya kepada pihak lain di AS dalam waktu enam bulan atau menghadapi larangan nasional.

RUU tersebut sekarang masuk ke Senat. Presiden AS Joe Biden sebelumnya mengatakan dia akan menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang jika disetujui oleh kedua majelis Kongres.

CEO TikTok Shou Chew mengatakan pada Selasa bahwa pelarangan aplikasinya di AS akan membahayakan mata pencaharian ratusan ribu orang Amerika, dan mengklaim bahwa lebih dari tujuh juta usaha kecil di AS bergantung pada platform tersebut.

Chew juga berjanji bahwa TikTok akan menggunakan hak hukumnya untuk mencegah larangan tersebut, dan meminta 170 juta penggunanya di AS untuk mendukung upayanya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya