Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Lukman Jupiter/Ist

Politik

Jupiter: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Sengsarakan Rakyat

SABTU, 16 MARET 2024 | 10:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 bisa dianggap sebagai ”jalan pintas” menaikkan penerimaan negara. Namun, akibatnya, langkah itu akan makin menyengsarakan rakyat, khususnya kelas menengah bawah.

"Kami meminta wakil rakyat di Senayan untuk menolak kenaikan PPN 12 persen, karena hanya menyengsarakan dan memberatkan masyarakat," kata Anggota DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Lukman Jupiter dalam keterangannya, Sabtu (16/3).

Jupiter menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 2025 mendatang akan semakin memukul daya beli masyarakat.


Jupiter mengingatkan akan terjadi efek domino menyusul kenaikan PPN 12 persen. Salah satunya lonjakan harga barang dan jasa

"Kenaikan PPN 1 persen secara langsung akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dikenakan PPN. Karena PPN dihitung dari harga jual barang dan jasa, sehingga kenaikan tarif PPN akan menambah beban biaya yang ditanggung konsumen," kata Jupiter.

Kenaikan PPN juga akan meningkatkan biaya produksi perusahaan. Hal ini karena PPN juga dikenakan atas pembelian bahan baku, peralatan, dan jasa oleh perusahaan.

Kenaikan biaya produksi dapat mendorong perusahaan untuk menaikkan harga jual produknya, mengurangi keuntungan perusahaan, dan mendorong perusahaan untuk melakukan efisiensi.

Selain itu, lonjakan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN dapat mendorong inflasi. Berdampak pada lonjakan inflasi. Kenaikan harga akan menambah tekanan ke kelas menengah dan bawah.

"Apalagi tidak semua masyarakat miskin mendapatkan bantuan dari pemerintah, jika dianggap tidak layak menerima bantuan. Tetapi pendapatan mereka pun tak bisa mengiringi kenaikan harga bahan pokok," kata Jupiter.

Dampak berikutnya, kata Jupiter, adalah pelemahan daya beli masyarakat. Menurutnya, masyarakat terutama kelas menengah dan bawah, akan merasakan tekanan yang signifikan.

"Kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan esensial akan menggerus pendapatan mereka. Daya beli yang melemah dapat memicu penurunan konsumsi dan menghambat pertumbuhan ekonomi," kata Jupiter.

Imbas lainnya, lanjut Jupiter, adalah ancaman gelombang PHK. Karena pelemahan daya beli dan turunnya konsumsi dapat memukul sektor usaha.

"Penurunan penjualan dapat memaksa perusahaan untuk melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja," kata Jupiter.

Hal ini dapat dapat mendorong perusahaan untuk mengurangi tenaga kerja dan meningkatkan angka pengangguran. Gelombang PHK dapat memperparah pengangguran dan memperlebar ketimpangan sosial.

"Kenaikan harga kebutuhan pokok dan esensial juga akan semakin memperlebar jurang antara kaya dan miskin," kata Jupiter.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya