Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Pastikan Semua Aspirasi terkait Bea Cukai Impor akan Dipertimbangkan

SABTU, 16 MARET 2024 | 07:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan memastikan akan mempertimbangkan semua aspirasi dari masyarakat terutama tentang bea cukai impor yang belakangan banyak disoroti.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, aspirasi dan masukan telah disampaikan kepada pimpinan instansi terkait.

"Semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangkan dengan bijak dan seksama oleh pembuat kebijakan," kata Prastowo dalam keterangan baru-baru ini yang dikutip Sabtu (16/3).


Dia menambahkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada produsen dan produk dalam negeri.

Kendati begitu, pemerintah memahami tantangan di lapangan dengan segala kompleksitasnya perlu didengarkan dan diantisipasi.

"Implementasi di lapangan sungguh-sungguh akan menjadi perhatian," ujarnya.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di mana di dalamnya ada ketentuan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri dan yang tidak boleh.

Aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri sebenarnya telah diterapkan lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Namun, dengan Permendag 36/2023, aturan tersebut menyebut bahwa penumpang hanya diperbolehkan membawa beberapa pasang dari tiap jenis barang.

Adapun daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi, adalah sebagai berikut:

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Aturan itu kemudian menjadi keresahan masyarakat. Banyak yang merasa keberatan.

Selang beberapa hari, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian mengatakan akan merevisi peraturan tersebut.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya