Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Pastikan Semua Aspirasi terkait Bea Cukai Impor akan Dipertimbangkan

SABTU, 16 MARET 2024 | 07:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan memastikan akan mempertimbangkan semua aspirasi dari masyarakat terutama tentang bea cukai impor yang belakangan banyak disoroti.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, aspirasi dan masukan telah disampaikan kepada pimpinan instansi terkait.

"Semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangkan dengan bijak dan seksama oleh pembuat kebijakan," kata Prastowo dalam keterangan baru-baru ini yang dikutip Sabtu (16/3).


Dia menambahkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada produsen dan produk dalam negeri.

Kendati begitu, pemerintah memahami tantangan di lapangan dengan segala kompleksitasnya perlu didengarkan dan diantisipasi.

"Implementasi di lapangan sungguh-sungguh akan menjadi perhatian," ujarnya.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di mana di dalamnya ada ketentuan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri dan yang tidak boleh.

Aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri sebenarnya telah diterapkan lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Namun, dengan Permendag 36/2023, aturan tersebut menyebut bahwa penumpang hanya diperbolehkan membawa beberapa pasang dari tiap jenis barang.

Adapun daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi, adalah sebagai berikut:

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Aturan itu kemudian menjadi keresahan masyarakat. Banyak yang merasa keberatan.

Selang beberapa hari, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian mengatakan akan merevisi peraturan tersebut.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya