Berita

Sebanyak 15 tersangka ditetapkan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli Rutan KPK/RMOL

Hukum

Ini Alasan KPK Tempatkan 15 Tersangka Pungli Rutan di Polda Metro Jaya

JUMAT, 15 MARET 2024 | 23:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Guna menjaga psikologis pegawai Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya, KPK menitipkan 15 orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan Polda Metro Jaya.

"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di Rutan cabang KPK, baik yang di K4 (Gedung Merah Putih KPK), C1 (Gedung ACLC KPK), maupun di Guntur (Pomdam Jaya Guntur), atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Mengingat, salah satu tersangkanya adalah Kepala Rutan cabang KPK, sehingga jika ditempatkan di Rutan KPK akan berpengaruh terhadap psikologis pegawai Rutan KPK lainnya.


"Ini kan bosnya, pimpinannya, tentunya untuk menjaga netralitas dan lain-lainnya supaya tidak terjadi lagi, ya kita sementara untuk penahanan yang 15 orang ini kita putuskan (ditahan) di Rutan Polda Metro Jaya," terang Asep.

Asep mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, terkait penempatan 15 orang tersangka dimaksud.

"Kami sudah koordinasi dengan Pak Kapolda, dan tadi juga Pak Kapolda menyambut baik untuk penempatannya," pungkas Asep.

Pada hari ini, KPK resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Yakni Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK) selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Deden Rochendi (DR) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan dan Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018.

Selanjutnya, Sopian Hadi (SH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan, Ristanta (RT) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ari Rahman Hakim (ARH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK.

Kemudian, Agung Nugroho (AN) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK, Eri Angga Permana (EAP) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Muhammad Ridwan (MR) selaku petugas Rutan KPK, Suharlan (SH) selaku petugas Rutan KPK.

Lalu, Ramadhan Ubaidillah A (RUA) selaku petugas Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA) selaku petugas Rutan KPK, Wardoyo (WD) selaku petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA) selaku petugas Rutan KPK, dan Ricky Rachmawanto (RR) selaku petugas Rutan KPK.

Para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan KPK. Di mana para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Di mana, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya untuk Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp3-10 juta.

Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta.

Dalam aksi yang berlangsung pada 2019-2023 itu, total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya