Berita

15 tersangka kasus pemerasan di Rutan KPK/RMOL

Hukum

Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Pakan Burung hingga Botol

JUMAT, 15 MARET 2024 | 19:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah oknum pegawai di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan istilah atau kode tertentu untuk memberikan bocoran informasi kepada para tahanan yang diperas untuk menyetorkan uang agar dapat fasilitas ekslusif.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat membeberkan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan cabang KPK.

Asep mengatakan, dalam kasus pemerasan di Rutan KPK ini, terdapat beberapa istilah. Seperti "lurah" yang merupakan pegawai yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan membagikan uang dari para tahanan melalui koordinator tempat tinggal (korting) di tiga Rutan cabang KPK.


Selanjutnya ada korting, yang merupakan perwakilan tahanan yang ditugaskan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan. Korting sendiri ditunjuk atas inisiatif tersangka Hengki (HK) yang dilanjutkan oleh Achmad Fauzi (AF).

"Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi," kata Asep kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Ketika masuk Rutan, kata Asep, para tahanan KPK dilakukan isolasi terlebih dahulu. Saat masa isolasi itu, para tahanan ditawarkan oleh para oknum pegawai supaya dipercepat masa isolasinya.

"Ini menjadi bargaining bagi mereka untuk mendapatkan sesuatu dari tahanan, 'anda mau isolasinya cepat atau sesuai dengan standar?'," terang Asep.

Selain itu, kata Asep, ada juga layanan menggunakan handphone dan power bank. Serta layanan informasi ketika adanya inspeksi dadakan (sidak).

"Ketika sidak itu dilaksanakan, dibocorkan. Sehingga HP dan yang lain-lainnya yang tidak diperbolehkan itu mereka sembunyikan," tutur Asep.

Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor uang, kata Asep, diberikan perlakuan yang tidak nyaman. Seperti tahanan dikunci dari luar sehingga tidak bebas bergerak. Kemudian pelarangan dan pengurangan jatah olahraga.

"Kemudian mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," kata Asep.

Kebersihan di Rutan juga salah satunya adalah menjadi tanggung jawab dari para penghuni Rutan tersebut.

Dalam melancarkan aksinya itu, kata Asep, terdapat beberapa istilah atau kode. Seperti kata "banjir", yang merupakan kode ketika akan terjadi sidak. Sehingga para tahanan dapat segera membereskan semua barang, seperti handphone, rokok, dan lainnya.

Kemudian juga ada istilah "pakan burung", yang merupakan kode terkait uang setoran belum ada. Lalu ada juga kode "botol" yang merupakan kode handphone dan uang tunai.

"Misalnya 'botolnya mana ini', jadi menggunakan istilah-istilah yang memang itu diciptakan oleh mereka sendiri dan hanya diketahui di antara mereka rentang waktu 2019 sampai dengan 2023," pungkas Asep.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya