Berita

Konferensi pers penahanan 15 tersangka korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan KPK/RMOL

Hukum

15 Tersangka Pungli Rutan KPK Resmi Ditahan di Polda Metro

JUMAT, 15 MARET 2024 | 18:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 15 orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai komitmen perbaikan internal di lingkungan Rutan cabang KPK.

Selain menahan 20 hari ke depan, KPK juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan cabang KPK dengan mengumpulkan seluruh informasi dan data.


15 tersangka dimaksud adalah Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK) selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Deden Rochendi (DR) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan dan Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018.

Selanjutnya, Sopian Hadi (SH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan, Ristanta (RT) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ari Rahman Hakim (ARH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK.

Kemudian, Agung Nugroho (AN) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK, Eri Angga Permana (EAP) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Muhammad Ridwan (MR) selaku petugas Rutan KPK, Suharlan (SH) selaku petugas Rutan KPK.

Lalu, Ramadhan Ubaidillah A (RUA) selaku petugas Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA) selaku petugas Rutan KPK, Wardoyo (WD) selaku petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA) selaku petugas Rutan KPK, dan Ricky Rachmawanto (RR) selaku petugas Rutan KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 hari ini sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," pungkas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (15/3).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya