Berita

Senior Advisor on Maritime Security dari Non-Profit Organization Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Andreas Aditya Salim dalam diskusi "Deep Blue Scars Environmental Threats to the South China Sea" di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024/Ist

Dunia

IOJI: Tidak Ada Mekanisme Hukum yang Mengatur Perlindungan Ekosistem Laut China Selatan

JUMAT, 15 MARET 2024 | 17:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Tidak adanya mekanisme hukum yang kuat, menjadi alasan mengapa begitu banyak kasus pelanggaran terhadap perikanan dan perlindungan ekosistem di Laut China Selatan.

Hal itu diungkap oleh Senior Advisor on Maritime Security dari Non-Profit Organization Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Andreas Aditya Salim dalam diskusi "Deep Blue Scars Environmental Threats to the South China Sea" di Jakarta, Jumat (15/3).

Andreas menyoroti aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan oleh aktor di sekitar Laut China Selatan seperti pengerukan atau dredging, giant clam harvesting, serta penangkapan ikan besar-besaran.


Dari hasil penelitian IOJI, kata Andreas, sedikitnya ada tiga lembaga regional perikanan di Laut Cina Selatan, yaitu Western & Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Asia Pacific Fishery Commission (APFIC) dan Southeast Asian Fisheries Development Center (SEAFDEC).

Kendati demikian, dua lembaga yaitu APFIC dan SEAFDEC hanya memiliki fungsi advisory dan satu lainnya yakni WCPFC memiliki fungsi manajemen namun mengecualikan area Laut China Selatan.

"Di luar dari konteks perikanan, tidak ada lembaga yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan perlindungan lingkungan laut di LCS," ungkapnya.

Adapun mekanisme ASEAN yang mengatur laut China Selatan yakni South China Sea Code of Conduct (CoC), masih dalam perundingan dengan China dan belum jelas kapan dokumen ini selasai.

"Jadi saya belum bisa menganggap mekanisme ini berhasil," kata Andreas.

Andreas juga membahas soal ASEAN Centre for Biodiversity (ACB), tetapi lembaga ini hanya fokus kepada biodiversity yang berada di dalam wilayah yurisdiksi masing-masing negara ASEAN.

"Fokus ACB adalah pelaksanaan Convention on Biological Diversity (CBD) yang ruang lingkupnya adalah biodiversity within national jurisdiction," jelasnya.

Karena kekosongan tersebut, Andreas mengajukan dua cara yang bisa ditempuh untuk menghentikan perusakan lingkungan di Laut China Selatan.

Pertama, negara-negara anggota ASEAN bekerjasama secara langsung, tidak melalui ASEAN, untuk merumuskan mekanisme tertentu dalam rangka menghentikan aktivitas China di Laut China Selatan.

"Menghadapi China bukan perkara sederhana. ASEAN tentu dapat menjadi salah satu jalan untuk itu, namun mengingat situasi geopolitik saat ini, kerjasama yang lebih luas dari ASEAN diperlukan. Situasi Laut China Selatan sulit untuk dapat diselesaikan secara one-on-one," papar Andreas.

Kedua, negara-negara mengakui kewajiban perlindungan lingkungan sebagai obligation of a State towards international community as a whole atau dikenal sebagai erga omnes obligation dalam hukum internasional.

"Ini berarti, perlindungan lingkungan sama pentingnya dengan perlindungan HAM. Konsekuensinya, negara-negara yang tidak menjadi korban perusakan lingkungan dapat meminta pertanggungjawaban China atas perbuatan yang dilakukannya di Laut China Selatan," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya