Berita

Kejati Sumatera Selatan/RMOLSumsel

Hukum

Nambang di Luar IUP dan Rusak Lingkungan, Politisi Nasdem Endre Saifoel Mangkir Panggilan Kejaksaan

JUMAT, 15 MARET 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan masih mengalami kendala dalam mengusut kasus pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera hingga merugikan negara sebesar Rp 313 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Jumat (15/3), Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan terhadap Komisaris Utama PT Andalas Bara Sejahtera, Endre Saifoel.

Namun, sudah tiga kali panggilan yakni pada 18 Januari, 22 Februari dan 27 Februari 2024, politisi Nasdem yang duduk sebagai anggota DPR periode 2014-2019 itu mangkir tidak datang.


Sebab, kasus yang sebelumnya telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tahun 2013 ini akan kembali dibuka alias SP3 dicabut.

Dari hasil pemeriksaan Kejati Sumsel, terhadap enam saksi, dan tujuh saksi ahli ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yakni melanggar Pasal 4 dan Pasal 158 UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta Pasal 36 Ayat 1, Pasal 22 Ayat 1, Pasal 68, Pasal 69 ayat 1, Pasal 98 UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diketahui, perusahaan tambang milik politisi Nasdem, Endre Saifoel beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Perusahaan tambang milik anggota DPR periode 2014-2019 fraksi Nasdem itu melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Bukit Asam di atas lahan seluas 3.300 hektare yang terletak di Muara Enim dan Lahat sejak tahun 2010 hingga 2012.

Selama beroperasi di wilayah produksi PT Bukit Asam, PT ABS sudah melakukan pengerukan 433.519 ton batubara, jika dikalikan dengan harga perton batubara pada tahun 2013, maka negara dirugikan sebesar Rp 313 miliar.  

Selain kerugian negara, akibat operasi pertambangan PT ABS menyebabkan 12,43 hektare lingkungan hidup rusak, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 4,6 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya