Berita

Kejati Sumatera Selatan/RMOLSumsel

Hukum

Nambang di Luar IUP dan Rusak Lingkungan, Politisi Nasdem Endre Saifoel Mangkir Panggilan Kejaksaan

JUMAT, 15 MARET 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan masih mengalami kendala dalam mengusut kasus pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera hingga merugikan negara sebesar Rp 313 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Jumat (15/3), Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan terhadap Komisaris Utama PT Andalas Bara Sejahtera, Endre Saifoel.

Namun, sudah tiga kali panggilan yakni pada 18 Januari, 22 Februari dan 27 Februari 2024, politisi Nasdem yang duduk sebagai anggota DPR periode 2014-2019 itu mangkir tidak datang.


Sebab, kasus yang sebelumnya telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tahun 2013 ini akan kembali dibuka alias SP3 dicabut.

Dari hasil pemeriksaan Kejati Sumsel, terhadap enam saksi, dan tujuh saksi ahli ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yakni melanggar Pasal 4 dan Pasal 158 UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta Pasal 36 Ayat 1, Pasal 22 Ayat 1, Pasal 68, Pasal 69 ayat 1, Pasal 98 UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diketahui, perusahaan tambang milik politisi Nasdem, Endre Saifoel beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Perusahaan tambang milik anggota DPR periode 2014-2019 fraksi Nasdem itu melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Bukit Asam di atas lahan seluas 3.300 hektare yang terletak di Muara Enim dan Lahat sejak tahun 2010 hingga 2012.

Selama beroperasi di wilayah produksi PT Bukit Asam, PT ABS sudah melakukan pengerukan 433.519 ton batubara, jika dikalikan dengan harga perton batubara pada tahun 2013, maka negara dirugikan sebesar Rp 313 miliar.  

Selain kerugian negara, akibat operasi pertambangan PT ABS menyebabkan 12,43 hektare lingkungan hidup rusak, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 4,6 miliar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya