Berita

Penandatanganan kontrak subsidi energi 2024 antara pemerintah dan Pertamina/Ist

Bisnis

Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran

KAMIS, 14 MARET 2024 | 19:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Subsidi energi tahun 2024 siap disalurkan Pertamina sebagaimana penugasan pemerintah agar lebih tepat sasaran.

Nantinya, distribusi energi bersubsidi akan dilakukan Subholding Commercial & Trading Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga untuk menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyebut pihaknya akan menjalankan amanah menyediakan akses energi yang terjangkau dengan dukungan subsidi energi dari pemerintah.


Pertamina akan memastikan distribusi subsidi energi diterima kelompok masyarakat yang tepat. Contohnya untuk subsidi solar untuk perikanan, pertanian, UMKM, transportasi air, dan layanan umum.

“Dengan kontrak subsidi energi 2024, Pertamina semakin memperkuat komitmen untuk menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan distribusi energi yang berkeadilan untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Nicke dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3).

Pertamina telah melakukan berbagai inovasi digitalisasi untuk mendorong penyaluran subsidi energi tepat sasaran, mulai dari pendaftaran subsidi kendaraan penerima, hingga pendataan masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan subsidi LPG tabung 3 kg.

Di sisi lain, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi energi tahun 2024 sebesar Rp189,1 triliun mencakup subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), LPG tabung 3 kg, dan listrik.

Dari total subsidi, Rp 25,8 triliun dialokasikan untuk JBT dan Rp 87,4 triliun dialokasikan untuk LPG tabung 3 kg.

"Kami ingin memastikan subsidi ini jatuh kepada pihak-pihak yang tepat. Artinya, mereka yang berhak mendapatkan subsidi itulah yang seharusnya menerima," kata Isa dalam penandatanganan kontrak subsidi energi 2024 di Jakarta.

Tahun 2024 ini, Pertamina diberi tugas menyalurkan BBM bersubsidi JBT Minyak Tanah dengan kuota 0,5 juta kilo liter (KL), JBT minyak solar dengan kuota 17,8 juta KL, dan LPG tabung 3 kg sebesar 8,03 juta Metric Ton (MT).

Besaran kuota JBT minyak solar dan minyak tanah didasarkan pada SK Kepala BPH Migas No. 89/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023, sedangkan kuota LPG didasarkan pada Kepmen ESDM No. 446.K/MG.05/DJM/2023.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya