Berita

Penandatanganan kontrak subsidi energi 2024 antara pemerintah dan Pertamina/Ist

Bisnis

Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran

KAMIS, 14 MARET 2024 | 19:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Subsidi energi tahun 2024 siap disalurkan Pertamina sebagaimana penugasan pemerintah agar lebih tepat sasaran.

Nantinya, distribusi energi bersubsidi akan dilakukan Subholding Commercial & Trading Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga untuk menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyebut pihaknya akan menjalankan amanah menyediakan akses energi yang terjangkau dengan dukungan subsidi energi dari pemerintah.


Pertamina akan memastikan distribusi subsidi energi diterima kelompok masyarakat yang tepat. Contohnya untuk subsidi solar untuk perikanan, pertanian, UMKM, transportasi air, dan layanan umum.

“Dengan kontrak subsidi energi 2024, Pertamina semakin memperkuat komitmen untuk menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan distribusi energi yang berkeadilan untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Nicke dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3).

Pertamina telah melakukan berbagai inovasi digitalisasi untuk mendorong penyaluran subsidi energi tepat sasaran, mulai dari pendaftaran subsidi kendaraan penerima, hingga pendataan masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan subsidi LPG tabung 3 kg.

Di sisi lain, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi energi tahun 2024 sebesar Rp189,1 triliun mencakup subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), LPG tabung 3 kg, dan listrik.

Dari total subsidi, Rp 25,8 triliun dialokasikan untuk JBT dan Rp 87,4 triliun dialokasikan untuk LPG tabung 3 kg.

"Kami ingin memastikan subsidi ini jatuh kepada pihak-pihak yang tepat. Artinya, mereka yang berhak mendapatkan subsidi itulah yang seharusnya menerima," kata Isa dalam penandatanganan kontrak subsidi energi 2024 di Jakarta.

Tahun 2024 ini, Pertamina diberi tugas menyalurkan BBM bersubsidi JBT Minyak Tanah dengan kuota 0,5 juta kilo liter (KL), JBT minyak solar dengan kuota 17,8 juta KL, dan LPG tabung 3 kg sebesar 8,03 juta Metric Ton (MT).

Besaran kuota JBT minyak solar dan minyak tanah didasarkan pada SK Kepala BPH Migas No. 89/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023, sedangkan kuota LPG didasarkan pada Kepmen ESDM No. 446.K/MG.05/DJM/2023.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya