Berita

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina/RMOLJateng

Presisi

Polisi Ingatkan Pelaku Perang Sarung Dapat Dipidana

KAMIS, 14 MARET 2024 | 18:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi perang sarung yang kembali marak saat memasuki bulan puasa Ramadan tak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja. Bahkan aksi yang cenderung ke arah tawuran ini bisa masuk dalam tindak pidana.

"Perang sarung tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja biasa, dan telah meresahkan masyarakat," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (14/03).

Lanjut Kapolres, aksi perang sarung sudah mengancam ketertiban umum. Di mana pelaku sengaja menyisipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lainnya ke dalam sarung dengan maksud untuk melukai lawan.


Sehingga proses hukum akan diterapkan kepada pelaku yang melanggar hukum, terutama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 Kitab KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," papar AKBP Herlina.

Bila aksi perang sarung tersebut mengakibatkan kematian, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Orangtua, guru, dan perangkat desa, lanjut Kapolres, akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. Tindakan hukum akan diterapkan bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana.

Di sisi lain, Polres Magelang Kota mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung. Dengan laporan yang cepat, pihak kepolisian bisa mencegah sejumlah aksi perang sarung.

"Setiap laporan akan ditanggapi dengan cepat. Patroli polisi ditingkatkan secara maksimal selama Ramadan untuk menjaga ketertiban masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Kapolres pun mengimbau para orangtua agar lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak mereka. Mengingat masih berlangsung masa operasi keselamatan lalu lintas, sehingga orangtua lebih mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan kendaraan bermotor.

"Terutama saat mereka keluar rumah agar tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang berbahaya," pintanya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya