Berita

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina/RMOLJateng

Presisi

Polisi Ingatkan Pelaku Perang Sarung Dapat Dipidana

KAMIS, 14 MARET 2024 | 18:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi perang sarung yang kembali marak saat memasuki bulan puasa Ramadan tak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja. Bahkan aksi yang cenderung ke arah tawuran ini bisa masuk dalam tindak pidana.

"Perang sarung tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja biasa, dan telah meresahkan masyarakat," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (14/03).

Lanjut Kapolres, aksi perang sarung sudah mengancam ketertiban umum. Di mana pelaku sengaja menyisipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lainnya ke dalam sarung dengan maksud untuk melukai lawan.


Sehingga proses hukum akan diterapkan kepada pelaku yang melanggar hukum, terutama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 Kitab KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," papar AKBP Herlina.

Bila aksi perang sarung tersebut mengakibatkan kematian, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Orangtua, guru, dan perangkat desa, lanjut Kapolres, akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. Tindakan hukum akan diterapkan bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana.

Di sisi lain, Polres Magelang Kota mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung. Dengan laporan yang cepat, pihak kepolisian bisa mencegah sejumlah aksi perang sarung.

"Setiap laporan akan ditanggapi dengan cepat. Patroli polisi ditingkatkan secara maksimal selama Ramadan untuk menjaga ketertiban masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Kapolres pun mengimbau para orangtua agar lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak mereka. Mengingat masih berlangsung masa operasi keselamatan lalu lintas, sehingga orangtua lebih mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan kendaraan bermotor.

"Terutama saat mereka keluar rumah agar tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang berbahaya," pintanya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya