Berita

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina/RMOLJateng

Presisi

Polisi Ingatkan Pelaku Perang Sarung Dapat Dipidana

KAMIS, 14 MARET 2024 | 18:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi perang sarung yang kembali marak saat memasuki bulan puasa Ramadan tak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja. Bahkan aksi yang cenderung ke arah tawuran ini bisa masuk dalam tindak pidana.

"Perang sarung tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja biasa, dan telah meresahkan masyarakat," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (14/03).

Lanjut Kapolres, aksi perang sarung sudah mengancam ketertiban umum. Di mana pelaku sengaja menyisipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lainnya ke dalam sarung dengan maksud untuk melukai lawan.

Sehingga proses hukum akan diterapkan kepada pelaku yang melanggar hukum, terutama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 Kitab KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," papar AKBP Herlina.

Bila aksi perang sarung tersebut mengakibatkan kematian, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Orangtua, guru, dan perangkat desa, lanjut Kapolres, akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. Tindakan hukum akan diterapkan bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana.

Di sisi lain, Polres Magelang Kota mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung. Dengan laporan yang cepat, pihak kepolisian bisa mencegah sejumlah aksi perang sarung.

"Setiap laporan akan ditanggapi dengan cepat. Patroli polisi ditingkatkan secara maksimal selama Ramadan untuk menjaga ketertiban masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Kapolres pun mengimbau para orangtua agar lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak mereka. Mengingat masih berlangsung masa operasi keselamatan lalu lintas, sehingga orangtua lebih mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan kendaraan bermotor.

"Terutama saat mereka keluar rumah agar tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang berbahaya," pintanya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

UPDATE

Prabowo Instruksikan GSN Bikin Gerakan Nyata Bantu Rakyat

Minggu, 03 November 2024 | 01:51

Purnomo Yusgiantoro Center Apresiasi Kebijakan Swasembada Energi

Minggu, 03 November 2024 | 01:31

DPR Tinjau Kebocoran Penerimaan Negara di Sektor SDA

Minggu, 03 November 2024 | 01:11

Bakamla Asah Kemampuan di Perairan Teluk Ambon

Minggu, 03 November 2024 | 00:50

Prabowo Ingatkan Anak Buah Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri

Minggu, 03 November 2024 | 00:30

Telkom Tingkatkan Kepedulian Karyawan Lewat Program Ayo BerAKSI

Minggu, 03 November 2024 | 00:10

Dari Menteri Hingga Bupati Siap Gunakan Maung

Sabtu, 02 November 2024 | 23:46

Rosan Pastikan GSN Lembaga Non-Politik

Sabtu, 02 November 2024 | 23:15

China Diam-dian Bangun Kapal Induk Misterius, Untuk Apa?

Sabtu, 02 November 2024 | 22:50

Erick Thohir Yakin Target Setoran Dividen BUMN Rp90 Triliun Bakal Tercapai Tahun Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 22:30

Selengkapnya