Berita

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina/RMOLJateng

Presisi

Polisi Ingatkan Pelaku Perang Sarung Dapat Dipidana

KAMIS, 14 MARET 2024 | 18:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi perang sarung yang kembali marak saat memasuki bulan puasa Ramadan tak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja. Bahkan aksi yang cenderung ke arah tawuran ini bisa masuk dalam tindak pidana.

"Perang sarung tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja biasa, dan telah meresahkan masyarakat," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (14/03).

Lanjut Kapolres, aksi perang sarung sudah mengancam ketertiban umum. Di mana pelaku sengaja menyisipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lainnya ke dalam sarung dengan maksud untuk melukai lawan.


Sehingga proses hukum akan diterapkan kepada pelaku yang melanggar hukum, terutama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 Kitab KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," papar AKBP Herlina.

Bila aksi perang sarung tersebut mengakibatkan kematian, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Orangtua, guru, dan perangkat desa, lanjut Kapolres, akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. Tindakan hukum akan diterapkan bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana.

Di sisi lain, Polres Magelang Kota mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung. Dengan laporan yang cepat, pihak kepolisian bisa mencegah sejumlah aksi perang sarung.

"Setiap laporan akan ditanggapi dengan cepat. Patroli polisi ditingkatkan secara maksimal selama Ramadan untuk menjaga ketertiban masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Kapolres pun mengimbau para orangtua agar lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak mereka. Mengingat masih berlangsung masa operasi keselamatan lalu lintas, sehingga orangtua lebih mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan kendaraan bermotor.

"Terutama saat mereka keluar rumah agar tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang berbahaya," pintanya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya