Berita

Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna (batik kuning), didampingi pengacaranya usai diperiksa KPK dengan status tersangka, Kamis (14/3)/RMOL

Hukum

Pengacara Akui Sekda Bandung Ema Sumarna Diperiksa KPK sebagai Tersangka

KAMIS, 14 MARET 2024 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna, mengaku bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Smart City di lingkungan Pemkot Bandung.

Hal itu diungkapkan langsung pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, usai mendampingi kliennya diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Rizky mengatakan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK tertanggal 5 Maret 2024. Sehingga, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan SPDP tersebut.

"Nah kemudian hari ini kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami. Tapi untuk materi pemeriksaannya mungkin nanti bisa coba tanya ke dalam," kata Rizky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (14/3).

Rizky mengungkapkan, materi pemeriksaan hari ini tidak jauh berbeda seperti saat Ema diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebelumnya, yakni mantan Walikota Bandung Yana Mulyana.

"Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi untuk perkara Smart City. Tapi untuk lengkapnya ke penyidik saja langsung," terang Rizky.

Rizky pun mengakui, selain Ema, ada 4 anggota DPRD Kota Bandung yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini.

"Yang kita tahu ada anggota DPRD Kota Bandung empat orang (tersangka)," pungkas Rizky.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan hampir 5 jam, Ema Sumarna enggan memberikan pernyataan kepada wartawan. Dia meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada pengacara yang mendampinginya.

Pada Rabu (13/3), KPK mengumumkan telah mengembangkan perkara Yana Mulyana dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (13/3).

Namun demikian, Ali belum bisa membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ada 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Yakni Ema Sumarna selaku Sekda Pemkot Bandung, Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Achmad Nugraha selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP.

Selanjutnya, Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS.

Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Yana telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 28 Desember 2023.

Yana akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu, Yana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3 ribu dolar AS, dan 15.630 bath.

Selain itu, ada pidana tambahan terhadap Yana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya