Berita

Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna (batik kuning), didampingi pengacaranya usai diperiksa KPK dengan status tersangka, Kamis (14/3)/RMOL

Hukum

Pengacara Akui Sekda Bandung Ema Sumarna Diperiksa KPK sebagai Tersangka

KAMIS, 14 MARET 2024 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna, mengaku bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Smart City di lingkungan Pemkot Bandung.

Hal itu diungkapkan langsung pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, usai mendampingi kliennya diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Rizky mengatakan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK tertanggal 5 Maret 2024. Sehingga, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan SPDP tersebut.


"Nah kemudian hari ini kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami. Tapi untuk materi pemeriksaannya mungkin nanti bisa coba tanya ke dalam," kata Rizky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (14/3).

Rizky mengungkapkan, materi pemeriksaan hari ini tidak jauh berbeda seperti saat Ema diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebelumnya, yakni mantan Walikota Bandung Yana Mulyana.

"Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi untuk perkara Smart City. Tapi untuk lengkapnya ke penyidik saja langsung," terang Rizky.

Rizky pun mengakui, selain Ema, ada 4 anggota DPRD Kota Bandung yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini.

"Yang kita tahu ada anggota DPRD Kota Bandung empat orang (tersangka)," pungkas Rizky.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan hampir 5 jam, Ema Sumarna enggan memberikan pernyataan kepada wartawan. Dia meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada pengacara yang mendampinginya.

Pada Rabu (13/3), KPK mengumumkan telah mengembangkan perkara Yana Mulyana dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (13/3).

Namun demikian, Ali belum bisa membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ada 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Yakni Ema Sumarna selaku Sekda Pemkot Bandung, Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Achmad Nugraha selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP.

Selanjutnya, Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS.

Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Yana telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 28 Desember 2023.

Yana akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu, Yana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3 ribu dolar AS, dan 15.630 bath.

Selain itu, ada pidana tambahan terhadap Yana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya