Berita

Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna (batik kuning), didampingi pengacaranya usai diperiksa KPK dengan status tersangka, Kamis (14/3)/RMOL

Hukum

Pengacara Akui Sekda Bandung Ema Sumarna Diperiksa KPK sebagai Tersangka

KAMIS, 14 MARET 2024 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna, mengaku bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Smart City di lingkungan Pemkot Bandung.

Hal itu diungkapkan langsung pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, usai mendampingi kliennya diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Rizky mengatakan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK tertanggal 5 Maret 2024. Sehingga, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan SPDP tersebut.


"Nah kemudian hari ini kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami. Tapi untuk materi pemeriksaannya mungkin nanti bisa coba tanya ke dalam," kata Rizky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (14/3).

Rizky mengungkapkan, materi pemeriksaan hari ini tidak jauh berbeda seperti saat Ema diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebelumnya, yakni mantan Walikota Bandung Yana Mulyana.

"Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi untuk perkara Smart City. Tapi untuk lengkapnya ke penyidik saja langsung," terang Rizky.

Rizky pun mengakui, selain Ema, ada 4 anggota DPRD Kota Bandung yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini.

"Yang kita tahu ada anggota DPRD Kota Bandung empat orang (tersangka)," pungkas Rizky.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan hampir 5 jam, Ema Sumarna enggan memberikan pernyataan kepada wartawan. Dia meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada pengacara yang mendampinginya.

Pada Rabu (13/3), KPK mengumumkan telah mengembangkan perkara Yana Mulyana dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (13/3).

Namun demikian, Ali belum bisa membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ada 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Yakni Ema Sumarna selaku Sekda Pemkot Bandung, Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Achmad Nugraha selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP.

Selanjutnya, Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS.

Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Yana telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 28 Desember 2023.

Yana akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu, Yana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3 ribu dolar AS, dan 15.630 bath.

Selain itu, ada pidana tambahan terhadap Yana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya