Berita

Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna (batik kuning), didampingi pengacaranya usai diperiksa KPK dengan status tersangka, Kamis (14/3)/RMOL

Hukum

Pengacara Akui Sekda Bandung Ema Sumarna Diperiksa KPK sebagai Tersangka

KAMIS, 14 MARET 2024 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna, mengaku bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Smart City di lingkungan Pemkot Bandung.

Hal itu diungkapkan langsung pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, usai mendampingi kliennya diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Rizky mengatakan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK tertanggal 5 Maret 2024. Sehingga, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan SPDP tersebut.


"Nah kemudian hari ini kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami. Tapi untuk materi pemeriksaannya mungkin nanti bisa coba tanya ke dalam," kata Rizky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (14/3).

Rizky mengungkapkan, materi pemeriksaan hari ini tidak jauh berbeda seperti saat Ema diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebelumnya, yakni mantan Walikota Bandung Yana Mulyana.

"Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi untuk perkara Smart City. Tapi untuk lengkapnya ke penyidik saja langsung," terang Rizky.

Rizky pun mengakui, selain Ema, ada 4 anggota DPRD Kota Bandung yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini.

"Yang kita tahu ada anggota DPRD Kota Bandung empat orang (tersangka)," pungkas Rizky.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan hampir 5 jam, Ema Sumarna enggan memberikan pernyataan kepada wartawan. Dia meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada pengacara yang mendampinginya.

Pada Rabu (13/3), KPK mengumumkan telah mengembangkan perkara Yana Mulyana dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (13/3).

Namun demikian, Ali belum bisa membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ada 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Yakni Ema Sumarna selaku Sekda Pemkot Bandung, Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Achmad Nugraha selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP.

Selanjutnya, Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS.

Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Yana telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 28 Desember 2023.

Yana akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu, Yana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3 ribu dolar AS, dan 15.630 bath.

Selain itu, ada pidana tambahan terhadap Yana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya