Berita

Sekretaris MA non aktif, Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,88 M, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun dan 8 Bulan Penjara

KAMIS, 14 MARET 2024 | 15:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dianggap terbukti terima suap dan gratifikasi sebesar Rp3,88 miliar dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA non aktif, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara, serta bayar uang pengganti Rp3,88 miliar.

Tuntutan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Tim Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono mengatakan, Majelis Hakim diharapkan dapat memutuskan bahwa terdakwa Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.


Selain itu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Ariawan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar terdakwa Hasbi Hasan dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," terang Jaksa Ariawan.

Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, kata Jaksa KPK, terdakwa Hasbi Hasan melakukan suatu kesalahan berupa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, di mana terdakwa menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.

Rinciannya, berupa uang tunai sebesar Rp3 miliar, serta berupa 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah, dan 1 buah tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp250 juta.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan terdakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain itu, terdakwa Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris MA sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya