Berita

Sekretaris MA non aktif, Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,88 M, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun dan 8 Bulan Penjara

KAMIS, 14 MARET 2024 | 15:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dianggap terbukti terima suap dan gratifikasi sebesar Rp3,88 miliar dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA non aktif, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara, serta bayar uang pengganti Rp3,88 miliar.

Tuntutan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Tim Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono mengatakan, Majelis Hakim diharapkan dapat memutuskan bahwa terdakwa Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.


Selain itu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Ariawan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar terdakwa Hasbi Hasan dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," terang Jaksa Ariawan.

Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, kata Jaksa KPK, terdakwa Hasbi Hasan melakukan suatu kesalahan berupa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, di mana terdakwa menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.

Rinciannya, berupa uang tunai sebesar Rp3 miliar, serta berupa 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah, dan 1 buah tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp250 juta.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan terdakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain itu, terdakwa Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris MA sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya