Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Parlemen Eropa Setujui Undang-undang AI, Pelanggar Terancam Denda Rp596 Miliar

KAMIS, 14 MARET 2024 | 12:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah hampir tiga tahun diajukan, Parlemen Eropa akhirnya menyetujui undang-undang menyeluruh untuk mengatur teknologi kecerdasan buatan atau AI.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (13/3), anggota parlemen menyetujui UU AI dengan 523 suara mendukung dan 46 suara menentang, serta 49 suara lainnya abstain.

Uni Eropa (UE) melarang praktik-praktik yang diyakini akan mengancam hak-hak warga negara.


"Undang-undang berupaya untuk melindungi hak-hak dasar, demokrasi, supremasi hukum, dan kelestarian lingkungan dari AI yang berisiko tinggi, sekaligus meningkatkan inovasi dan menjadikan Eropa sebagai pemimpin di bidang ini," isi pernyataan UE, seperti dikutip dari Engadget, Kamis (14/3).

Peraturan perundang-undangan tersebut belum menjadi undang-undang. Aturan ini masih harus melalui pemeriksaan ahli bahasa, sementara Dewan Eropa perlu menegakkannya secara formal.

Namun UU AI kemungkinan akan mulai berlaku sebelum berakhirnya masa legislatif, menjelang pemilihan parlemen berikutnya pada awal Juni mendatang.

Setelah berlaku, UU AI akan melarang sistem kategorisasi biometrik berdasarkan karakteristik sensitif, begitu pula pengambilan gambar wajah yang tidak ditargetkan dari internet atau rekaman CCTV untuk membuat database pengenalan wajah. Aktivitas Clearview AI termasuk dalam kategori tersebut.

Aplikasi lain yang akan dilarang antara lain penilaian sosial, pengenalan emosi di sekolah dan tempat kerja, dan AI yang memanipulasi perilaku manusia atau mengeksploitasi kerentanan manusia.

Meskipun Undang-Undang AI pada umumnya melarang penggunaan sistem identifikasi biometrik oleh penegak hukum, hal ini akan diizinkan dalam keadaan tertentu dengan izin sebelumnya, seperti untuk membantu menemukan orang hilang atau mencegah serangan teroris.

Aplikasi yang dianggap berisiko tinggi – termasuk penggunaan AI dalam penegakan hukum dan layanan kesehatan – akan tunduk pada kebijakan kondisi tertentu.

Mereka tidak boleh melakukan diskriminasi dan harus mematuhi aturan privasi. Pengembang harus menunjukkan bahwa sistemnya transparan, aman, dan juga dapat dijelaskan oleh pengguna.

Seperti peraturan UE lainnya yang menargetkan teknologi, hukuman bagi pelanggaran ketentuan UU AI bisa sangat berat. Perusahaan yang melanggar peraturan akan dikenakan denda hingga 35 juta euro (596 miliar rupiah) atau hingga tujuh persen dari keuntungan tahunan global mereka, mana saja yang lebih tinggi.

UU AI ini berlaku untuk semua model yang beroperasi di UE, sehingga penyedia AI yang berbasis di AS harus mematuhinya, setidaknya di Eropa. Namun, UU tersebut mengecualikan praktik Model AI yang dibuat semata-mata untuk penelitian, pengembangan, dan pembuatan prototipe.

Sam Altman, CEO pencipta OpenAI, OpenAI, menyatakan pada bulan Mei lalu bahwa perusahaannya mungkin akan menarik diri dari Eropa jika UU AI menjadi undang-undang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya