Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan peraturan baru yang akan memberikan hak cuti melahirkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki.
Peraturan tersebut akan disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai pelaksana dari UU No.20/2023 tentang ASN.
Dalam pernyataannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa RPP tersebut tengah digodok oleh pemerintah dan diharapkan selesai pada April 2024.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dikutip Kamis (14/3).
Anas menekankan pentingnya peran suami dalam mendampingi pasangan saat proses kelahiran anak.
"Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan," kata Anas.
Bahkan di berbagai negara dan perusahaan multinasional, sambung Anas hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau yang biasa dikenal sebagai "cuti ayah", sudah umum diberlakukan.
Untuk itu, pemerintah saat ini tengah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait peraturan tersebut dan lama cuti yang diperlukan.
"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," pungkasnya.