Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenperin Dorong Pemulihan Sektor Industri Minuman lewat Program Restrukturisasi Mesin

KAMIS, 14 MARET 2024 | 09:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sektor minuman ringan memberikan kontribusi besar untuk negara. Kementerian Perindustrian akan mendorong pemulihan industri tersebut lewat beberapa kebijakan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan kebijakan tersebut di antaranya pemberian insentif fiskal, restrukturisasi mesin, dan transformasi digital menuju industri 4.0.

Insentif tersebut diberikan karena sektor minuman ringan memberikan kontribusi hampir 53 ribu serapan tenaga kerja, investasi yang mencapai Rp7,7 triliun, serta nilai ekspor sebanyak 99 juta dolar AS pada 2023.


Dengan dampak ekonomi yang cukup besar, Kemenperin juga akan terus mendorong pemulihan kinerja industri tersebut lewat berbagai program pemerintah, seperti program pameran produk makanan dan minuman di dalam dan di luar negeri.

"Termasuk juga restrukturisasi mesin peralatan, mendorong pemberian berbagai insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax, serta mendorong transformasi digital menuju industri 4.0," terang Merrijantij dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3).

Untuk insentif tax holiday, Kemenperin akan memberikan pengurangan PPh 100 persen selama 5-20 tahun sesuai dengan nilai investasi, serta pengurangan PPh badan 50 persen selama dua tahun setelah pemanfaatan fasilitas tax holiday berakhir.

Insentif tax allowance yang diberikan yakni pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah modal yang dibebankan selama 6 tahun, amortisasi dipercepat, pengenaan tarif PPh final atas dividen sebesar 10 persen, serta kompensasi kerugian hingga 10 tahun.

Kemenperin telah menyiapkan anggaran di 2024 sebesar Rp20 miliar untuk digunakan dalam program restrukturisasi mesin atau peralatan di industri makanan dan minuman (mamin) untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, dan efisiensi energi.

Mekanisme pembagian manfaat ini diberikan dengan sistem reimburse atau penggantian uang oleh pemerintah kepada pelaku industri di industri minuman dan makanan.

"Targetnya 20 perusahaan, 10 di minuman, 10 di makanan, itu tergantung dengan nilai reimburse. Karena ini masih berproses, seperti apa yang sudah ada saat ini di industri hasil hutan dan perkebunan, di industri pengolahan kayu itu maksimal reimburse hanya Rp1 miliar," ujarnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya