Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenperin Dorong Pemulihan Sektor Industri Minuman lewat Program Restrukturisasi Mesin

KAMIS, 14 MARET 2024 | 09:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sektor minuman ringan memberikan kontribusi besar untuk negara. Kementerian Perindustrian akan mendorong pemulihan industri tersebut lewat beberapa kebijakan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan kebijakan tersebut di antaranya pemberian insentif fiskal, restrukturisasi mesin, dan transformasi digital menuju industri 4.0.

Insentif tersebut diberikan karena sektor minuman ringan memberikan kontribusi hampir 53 ribu serapan tenaga kerja, investasi yang mencapai Rp7,7 triliun, serta nilai ekspor sebanyak 99 juta dolar AS pada 2023.

Dengan dampak ekonomi yang cukup besar, Kemenperin juga akan terus mendorong pemulihan kinerja industri tersebut lewat berbagai program pemerintah, seperti program pameran produk makanan dan minuman di dalam dan di luar negeri.

"Termasuk juga restrukturisasi mesin peralatan, mendorong pemberian berbagai insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax, serta mendorong transformasi digital menuju industri 4.0," terang Merrijantij dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3).

Untuk insentif tax holiday, Kemenperin akan memberikan pengurangan PPh 100 persen selama 5-20 tahun sesuai dengan nilai investasi, serta pengurangan PPh badan 50 persen selama dua tahun setelah pemanfaatan fasilitas tax holiday berakhir.

Insentif tax allowance yang diberikan yakni pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah modal yang dibebankan selama 6 tahun, amortisasi dipercepat, pengenaan tarif PPh final atas dividen sebesar 10 persen, serta kompensasi kerugian hingga 10 tahun.

Kemenperin telah menyiapkan anggaran di 2024 sebesar Rp20 miliar untuk digunakan dalam program restrukturisasi mesin atau peralatan di industri makanan dan minuman (mamin) untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, dan efisiensi energi.

Mekanisme pembagian manfaat ini diberikan dengan sistem reimburse atau penggantian uang oleh pemerintah kepada pelaku industri di industri minuman dan makanan.

"Targetnya 20 perusahaan, 10 di minuman, 10 di makanan, itu tergantung dengan nilai reimburse. Karena ini masih berproses, seperti apa yang sudah ada saat ini di industri hasil hutan dan perkebunan, di industri pengolahan kayu itu maksimal reimburse hanya Rp1 miliar," ujarnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya