Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenperin Dorong Pemulihan Sektor Industri Minuman lewat Program Restrukturisasi Mesin

KAMIS, 14 MARET 2024 | 09:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sektor minuman ringan memberikan kontribusi besar untuk negara. Kementerian Perindustrian akan mendorong pemulihan industri tersebut lewat beberapa kebijakan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan kebijakan tersebut di antaranya pemberian insentif fiskal, restrukturisasi mesin, dan transformasi digital menuju industri 4.0.

Insentif tersebut diberikan karena sektor minuman ringan memberikan kontribusi hampir 53 ribu serapan tenaga kerja, investasi yang mencapai Rp7,7 triliun, serta nilai ekspor sebanyak 99 juta dolar AS pada 2023.


Dengan dampak ekonomi yang cukup besar, Kemenperin juga akan terus mendorong pemulihan kinerja industri tersebut lewat berbagai program pemerintah, seperti program pameran produk makanan dan minuman di dalam dan di luar negeri.

"Termasuk juga restrukturisasi mesin peralatan, mendorong pemberian berbagai insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax, serta mendorong transformasi digital menuju industri 4.0," terang Merrijantij dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3).

Untuk insentif tax holiday, Kemenperin akan memberikan pengurangan PPh 100 persen selama 5-20 tahun sesuai dengan nilai investasi, serta pengurangan PPh badan 50 persen selama dua tahun setelah pemanfaatan fasilitas tax holiday berakhir.

Insentif tax allowance yang diberikan yakni pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah modal yang dibebankan selama 6 tahun, amortisasi dipercepat, pengenaan tarif PPh final atas dividen sebesar 10 persen, serta kompensasi kerugian hingga 10 tahun.

Kemenperin telah menyiapkan anggaran di 2024 sebesar Rp20 miliar untuk digunakan dalam program restrukturisasi mesin atau peralatan di industri makanan dan minuman (mamin) untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, dan efisiensi energi.

Mekanisme pembagian manfaat ini diberikan dengan sistem reimburse atau penggantian uang oleh pemerintah kepada pelaku industri di industri minuman dan makanan.

"Targetnya 20 perusahaan, 10 di minuman, 10 di makanan, itu tergantung dengan nilai reimburse. Karena ini masih berproses, seperti apa yang sudah ada saat ini di industri hasil hutan dan perkebunan, di industri pengolahan kayu itu maksimal reimburse hanya Rp1 miliar," ujarnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya