Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenperin Dorong Pemulihan Sektor Industri Minuman lewat Program Restrukturisasi Mesin

KAMIS, 14 MARET 2024 | 09:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sektor minuman ringan memberikan kontribusi besar untuk negara. Kementerian Perindustrian akan mendorong pemulihan industri tersebut lewat beberapa kebijakan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan kebijakan tersebut di antaranya pemberian insentif fiskal, restrukturisasi mesin, dan transformasi digital menuju industri 4.0.

Insentif tersebut diberikan karena sektor minuman ringan memberikan kontribusi hampir 53 ribu serapan tenaga kerja, investasi yang mencapai Rp7,7 triliun, serta nilai ekspor sebanyak 99 juta dolar AS pada 2023.


Dengan dampak ekonomi yang cukup besar, Kemenperin juga akan terus mendorong pemulihan kinerja industri tersebut lewat berbagai program pemerintah, seperti program pameran produk makanan dan minuman di dalam dan di luar negeri.

"Termasuk juga restrukturisasi mesin peralatan, mendorong pemberian berbagai insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax, serta mendorong transformasi digital menuju industri 4.0," terang Merrijantij dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3).

Untuk insentif tax holiday, Kemenperin akan memberikan pengurangan PPh 100 persen selama 5-20 tahun sesuai dengan nilai investasi, serta pengurangan PPh badan 50 persen selama dua tahun setelah pemanfaatan fasilitas tax holiday berakhir.

Insentif tax allowance yang diberikan yakni pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah modal yang dibebankan selama 6 tahun, amortisasi dipercepat, pengenaan tarif PPh final atas dividen sebesar 10 persen, serta kompensasi kerugian hingga 10 tahun.

Kemenperin telah menyiapkan anggaran di 2024 sebesar Rp20 miliar untuk digunakan dalam program restrukturisasi mesin atau peralatan di industri makanan dan minuman (mamin) untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, dan efisiensi energi.

Mekanisme pembagian manfaat ini diberikan dengan sistem reimburse atau penggantian uang oleh pemerintah kepada pelaku industri di industri minuman dan makanan.

"Targetnya 20 perusahaan, 10 di minuman, 10 di makanan, itu tergantung dengan nilai reimburse. Karena ini masih berproses, seperti apa yang sudah ada saat ini di industri hasil hutan dan perkebunan, di industri pengolahan kayu itu maksimal reimburse hanya Rp1 miliar," ujarnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya