Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia/RMOL
Panitia khusus (pansus) dugaan penyalahgunaan wewenang pencabutan dan pengaktifan izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia harus segera direalisasikan.
Sebab jika menguap begitu saja, Komisi VII DPR yang sebelumnya membuka ruang pembentukan pansus tersebut bisa dianggap 'main mata' dengan Kementerian Investasi.
"Kalau pansus layu sebelum berkembang, artinya ini putusan politik berlatar belakang kepentingan tertentu. Bisa saja sudah ada
deal-deal yang disepakati," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (13/3).
Sugeng mengamini, pansus memang sarat dengan kepentingan politik. Sama halnya dengan hak angket yang juga dibentuk oleh para anggota dewan.
"Pansus, angket, dan interpelasi adalah proses politik yang dinamis dan selalu sarat kepentingan pembagian kue kekuasaan," ucapnya.
Maka untuk menepis tudingan miring, Komisi VII sebagai mitra kerja Kementerian Investasi harus bersikap tegas merespons dorongan pembentukan pansus. Sebab pada isu IUP dan HGU, Menteri Bahlil diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.
Dengan adanya pansus, diharapkan dapat membongkar kasus tersebut. Melalui pansus pula, DPR bisa melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Ini berbeda dengan aksi hukum. Kalau ada bukti, laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk diselidiki sebagai dugaan tindak pidana," terangnya.
Selain itu, Sugeng juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta menyelidiki dugaan kasus upeti yang dilakukan Bahlil tersebut tanpa menunggu laporan. Sebab, dalam kasus itu ada indikasi penyalahgunaan wewenang.
"Saya malah sarankan kalau ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan, laporkan ke penegak hukum, yaitu ke KPK atau Kejaksaan Agung dan Polri," tuturnya.
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto sebelumnya membenarkan rencana pemanggilan Bahlil dilakukan terkait dugaan penyelewengan. Bahlil akan dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi IUP serta HGU lahan sawit beberapa perusahaan.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengklaim bahwa berbagai fraksi di Komisi VII mendukung pembentukan pansus tambang. Pansus itu diperlukan untuk mengusut segala macam dugaan pelanggaran yang dilakukan Satgas Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil.