Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Ist

Bisnis

Aplikasi e-Court Hubungan Industrial dari MA Mendapat Apresiasi

RABU, 13 MARET 2024 | 15:03 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi terobosan Mahkamah Agung (MA) yang menyediakan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, termasuk di Pengadilan Hubungan Industrial melalui aplikasi e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Melalui e-Court dan SIPP diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan peradilan bagi pencari keadilan, khususnya pelaku hubungan industrial," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat Sarasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di Jakarta.

Rilis dari Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/3), menyebutkan, Ida Fauziyah berharap layanan administrasi berbasis elektronik di MA dapat terpadu dengan sistem elektronik di Kemnaker, hingga mempermudah apa yang diharapkan dan dibutuhkan masyarakat luas.


"Kami sudah punya aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja), akan sangat baik jika kita bisa sinkronkan layanan yang sudah tersedia secara elektronik itu," katanya.

Penerapan prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah, menjadi kebutuhan mendesak dalam pembangunan ketenagakerjaan yang mengarah pada kebijakan pasar kerja yang aktif (active labour market policy).

"Kebijakan pasar kerja yang aktif akan sulit terwujud dan akan menghadapi hambatan bila penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak efektif, karena banyak terjadi kelambatan jangka waktu dan mekanisme yang rumit," ujarnya.

Menurut Ida, kepastian hukum dan keadilan dalam memberikan perlindungan bagi pengusaha dan pekerja akan memberikan manfaat, ketika secara konsisten, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan cepat, tepat, adil dan murah.

Sementara itu Plt Sekretaris MA, Agung Sugiyanto, mengatakan, MA berkomitmen mendukung upaya penyelesaian berbagai konflik secara adil dan proporsional sesuai prinsip norma-norma yang berlaku.

Ia berharap sarasehan kali ini dapat menjadi momentum berharga untuk meningkatkan kualitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.

"Mari kita jalin kerjasama yang erat dan berkesinambungan, demi terwujudnya dunia kerja yang harmonis dan produktif bagi semua pihak," ujarnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya