Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Ist

Bisnis

Aplikasi e-Court Hubungan Industrial dari MA Mendapat Apresiasi

RABU, 13 MARET 2024 | 15:03 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi terobosan Mahkamah Agung (MA) yang menyediakan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, termasuk di Pengadilan Hubungan Industrial melalui aplikasi e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Melalui e-Court dan SIPP diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan peradilan bagi pencari keadilan, khususnya pelaku hubungan industrial," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat Sarasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di Jakarta.

Rilis dari Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/3), menyebutkan, Ida Fauziyah berharap layanan administrasi berbasis elektronik di MA dapat terpadu dengan sistem elektronik di Kemnaker, hingga mempermudah apa yang diharapkan dan dibutuhkan masyarakat luas.


"Kami sudah punya aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja), akan sangat baik jika kita bisa sinkronkan layanan yang sudah tersedia secara elektronik itu," katanya.

Penerapan prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah, menjadi kebutuhan mendesak dalam pembangunan ketenagakerjaan yang mengarah pada kebijakan pasar kerja yang aktif (active labour market policy).

"Kebijakan pasar kerja yang aktif akan sulit terwujud dan akan menghadapi hambatan bila penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak efektif, karena banyak terjadi kelambatan jangka waktu dan mekanisme yang rumit," ujarnya.

Menurut Ida, kepastian hukum dan keadilan dalam memberikan perlindungan bagi pengusaha dan pekerja akan memberikan manfaat, ketika secara konsisten, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan cepat, tepat, adil dan murah.

Sementara itu Plt Sekretaris MA, Agung Sugiyanto, mengatakan, MA berkomitmen mendukung upaya penyelesaian berbagai konflik secara adil dan proporsional sesuai prinsip norma-norma yang berlaku.

Ia berharap sarasehan kali ini dapat menjadi momentum berharga untuk meningkatkan kualitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.

"Mari kita jalin kerjasama yang erat dan berkesinambungan, demi terwujudnya dunia kerja yang harmonis dan produktif bagi semua pihak," ujarnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya