Berita

Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penindakan pemotor lawan arah/Ist

Nusantara

973 Pemotor Ditilang Gara-gara Lawan Arah

RABU, 13 MARET 2024 | 11:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 973 kendaraan bermotor ditilang akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
 
"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 973 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (13/3).

Menurut Syafrin, jumlah tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 8 Maret 2024.
 

 
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Berikut 31 lokasi penindakan Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Bidang Dalops
Jalan KH Wahid Hasyim, Traffic Light (TL) Gondangdia, Kebon Sirih, Menteng, Kalibata Raya, putaran balik jembatan layang (U-turn Fly Over) Kalibata
 
2. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Jalan Letjen Suprapto Rel KAI, Penjernihan Dalam, Balikpapan dan Kramat Bunder
 
3. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, Jalan Kramat Jaya, TL Emporium, TL Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, RE Martadinata, TL Jubile, Danau Sunter Selatan, Pasir Putih Raya serta Persimpangan Sekolah Penabur
 
4. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Pintu Air Kapuk Cengkareng, Daan Mogot dan Ring Road Kapuk, Jalembar Grogol
 
5. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur,
Jalan TB Simatupang, I Gusti Ngurah Rai, Pahlawan Revolusi, Raya Bekasi, turunan jembatan layang (fly over) Klender, Dr Soemarno, Pasar Klender dan Pemuda
 
Kata Syafrin, adapun pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
 
Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya