Berita

Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penindakan pemotor lawan arah/Ist

Nusantara

973 Pemotor Ditilang Gara-gara Lawan Arah

RABU, 13 MARET 2024 | 11:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 973 kendaraan bermotor ditilang akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
 
"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 973 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (13/3).

Menurut Syafrin, jumlah tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 8 Maret 2024.
 

 
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Berikut 31 lokasi penindakan Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Bidang Dalops
Jalan KH Wahid Hasyim, Traffic Light (TL) Gondangdia, Kebon Sirih, Menteng, Kalibata Raya, putaran balik jembatan layang (U-turn Fly Over) Kalibata
 
2. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Jalan Letjen Suprapto Rel KAI, Penjernihan Dalam, Balikpapan dan Kramat Bunder
 
3. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, Jalan Kramat Jaya, TL Emporium, TL Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, RE Martadinata, TL Jubile, Danau Sunter Selatan, Pasir Putih Raya serta Persimpangan Sekolah Penabur
 
4. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Pintu Air Kapuk Cengkareng, Daan Mogot dan Ring Road Kapuk, Jalembar Grogol
 
5. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur,
Jalan TB Simatupang, I Gusti Ngurah Rai, Pahlawan Revolusi, Raya Bekasi, turunan jembatan layang (fly over) Klender, Dr Soemarno, Pasar Klender dan Pemuda
 
Kata Syafrin, adapun pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
 
Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya