KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD 2024. Terdapat 106 kursi dari 10 daerah pemilihan (Dapil) yang diperebutkan.
Sayangnya, dari 18 parpol yang berlaga di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, tercatat ada tujuh parpol yang gagal meraih kursi di Kebon Sirih.
Tujuh parpol yang gagal tersebut perolehannya suaranya terbilang minim.
Tujuh parpol tersebut adalah Partai Buruh (69.969 suara), Partai Gelora (62.850 suara), PKN (19.204 suara), Partai Hanura (26.537 suara), Partai Garuda (12.826 suara), PBB (15.750 suara), dan Partai Ummat (56.271 suara).
Di sisi lain, PKS yang unggul dengan perolehan 1.012.028 suara diperkirakan akan memperoleh 18 kursi DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029, bertambah 2 kursi dibandingkan periode 2019-2024.
Sementara PDIP yang berada di posisi kedua dengan perolehan 850.174 suara, diprediksi memperoleh 15 kursi. Jumlah kursi banteng turun drastis dibandingkan hasil Pemilu 2019, yakni 25 kursi.
Partai Gerindra yang berada di posisi ketiga dengan perolehan 728.297 suara, diperkirakan mengantongi 14 kursi. Jumlah perolehan kursi kali ini turun dibandingkan pada 2019, yakni 19 kursi.
Untuk posisi keempat perolehan suara ditempati oleh Nasdem. Partai yang mengantongi 545.235 suara ini diprediksi mendapatkan 11 kursi. Di posisi kelima diduduki oleh Golkar dengan 517.819 suara yang kemungkinan mendapatkan 10 kursi.
Berikutnya PKB yang mendapatkan 470.682 suara. Partai ini diprediksi memperoleh 10 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Kemudian, PSI yang memperoleh 465.936 suara kemungkinan akan mendapatkan 8 kursi. Sedangkan PAN yang mendapat 455.906 suara diprediksi mendapatkan 10 kursi.
Sementara itu, Partai Demokrat yang mengantongi 444.314 suara diperkirakan mendapatkan 8 kursi. Jumlah ini berkurang dua kursi dibandingkan Pileg DPRD DKI Jakarta 2019.
Partai Perindo yang mendapat 160.203 suara dan PPP dengan 153.240 suara masing-masing diprediksi mendapatkan 1 kursi di DPRD DKI.
Prediksi jumlah kursi tersebut adalah hasil simulasi penghitungan menggunakan metode sainte lague. Metode ini mengonversi hasil perolehan suara partai peserta Pileg DPRD DKI Jakarta ke jumlah kursi yang akan didapatkan.