Berita

Kripto/Net

Bisnis

Ciptakan Ekosistem Fintech yang Terintegrasi, Ini Dia Poin Substansi POJK 3/2024 ITSK

RABU, 13 MARET 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menegakkan integritas sistem ?keuangan dan menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi.

Baru-baru ini, OJK kembali mengeluarkan aturan baru dengan menerbitkan Peraturan nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024). Ini adalah langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan, POJK 3/2024  tentang tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

"POJK ini berisi penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan ini," terangnya dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (13/3).

POJK 3/2024 juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Termasuk melalui status izin bagi penyelenggara.

Poin substansi POJK 3/2024 ITSK ini adalah sebagai berikut:

1. Inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh Konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia;

2. Inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di sektor keuangan;

3. Inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan;

4. Inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan;

5. Inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan; dan

6. Kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kriteria kelayakan ini merupakan salah satu pertimbangan bagi

Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Peserta untuk mengikuti Sandbox.


Berikut tambahan persyaratan rencana pengujian

1. POJK Penyelenggaraan ITSK mewajibkan Calon Peserta Sandbox untuk menyampaikan konsep rencana pengujian sebagai salah satu persyaratan permohonan mengikuti Sandbox. Dokumen rencana pengujian berfungsi untuk menjadi acuan dalam melakukan uji coba dan pengembangan inovasi.

2. Penetapan hasil Sandbox serta exit policy

Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan hasil Sandbox dengan status lulus atau tidak lulus.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya