Berita

Kripto/Net

Bisnis

Ciptakan Ekosistem Fintech yang Terintegrasi, Ini Dia Poin Substansi POJK 3/2024 ITSK

RABU, 13 MARET 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menegakkan integritas sistem ?keuangan dan menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi.

Baru-baru ini, OJK kembali mengeluarkan aturan baru dengan menerbitkan Peraturan nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024). Ini adalah langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan, POJK 3/2024  tentang tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

"POJK ini berisi penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan ini," terangnya dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (13/3).

POJK 3/2024 juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Termasuk melalui status izin bagi penyelenggara.

Poin substansi POJK 3/2024 ITSK ini adalah sebagai berikut:

1. Inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh Konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia;

2. Inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di sektor keuangan;

3. Inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan;

4. Inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan;

5. Inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan; dan

6. Kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kriteria kelayakan ini merupakan salah satu pertimbangan bagi

Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Peserta untuk mengikuti Sandbox.


Berikut tambahan persyaratan rencana pengujian

1. POJK Penyelenggaraan ITSK mewajibkan Calon Peserta Sandbox untuk menyampaikan konsep rencana pengujian sebagai salah satu persyaratan permohonan mengikuti Sandbox. Dokumen rencana pengujian berfungsi untuk menjadi acuan dalam melakukan uji coba dan pengembangan inovasi.

2. Penetapan hasil Sandbox serta exit policy

Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan hasil Sandbox dengan status lulus atau tidak lulus.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya