Berita

Kapolresta Cirebon Kombes Pol, Sumarni (tengah)/Ist

Presisi

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba

RABU, 13 MARET 2024 | 05:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon telah mengungkap sepuluh kasus peredaran narkoba dan 13 tersangka berhasil diamankan sepanjang Februari 2024.

Dalam upaya penegakan hukum ini, narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon, banyak beredar luas di masyarakat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, semua kasus tersebut berhasil diungkap selama bulan Februari 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.


"Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT," ungkap Sumarni dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (12/3).

Menurut dia, para tersangka yang diamankan memiliki beragam profesi, mulai dari pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, hingga buruh.

"Mereka terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik," ungkapnya lagi.

Sumarni melanjutkan kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26).

"Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering, dan 13.857 butir obat," ujarnya.

Sumarni, menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus memerangi peredaran narkoba. Masyarakat Kabupaten Cirebon juga diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
 
"Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius," tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 junto Pasal 127a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya