Berita

Kapolresta Cirebon Kombes Pol, Sumarni (tengah)/Ist

Presisi

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba

RABU, 13 MARET 2024 | 05:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon telah mengungkap sepuluh kasus peredaran narkoba dan 13 tersangka berhasil diamankan sepanjang Februari 2024.

Dalam upaya penegakan hukum ini, narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon, banyak beredar luas di masyarakat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, semua kasus tersebut berhasil diungkap selama bulan Februari 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

"Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT," ungkap Sumarni dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (12/3).

Menurut dia, para tersangka yang diamankan memiliki beragam profesi, mulai dari pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, hingga buruh.

"Mereka terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik," ungkapnya lagi.

Sumarni melanjutkan kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26).

"Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering, dan 13.857 butir obat," ujarnya.

Sumarni, menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus memerangi peredaran narkoba. Masyarakat Kabupaten Cirebon juga diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
 
"Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius," tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 junto Pasal 127a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya