Berita

Sosialisasi pemanfaatan ruang laut/Ist

Nusantara

Dorong Keberlanjutan, KKP Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

RABU, 13 MARET 2024 | 00:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut terus menjadi evaluasi terkait skema perizinan yang diberikan.
 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus melaksanakan evaluasi perizinan untuk pemanfaatan ruang laut.
 
Hal ini dilaksanakan guna mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 

 
Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto dalam keterangannya menjelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, setiap perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan akan dievaluasi melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut.
 
"Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permen KP No. 28 Tahun 2021 dan pasca ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, KKP terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya di Tanjung Pandan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 8-9 Maret," ujar Suharyanto dalam keterangannya, Selasa (12/3).
 
Lebih lanjut diterangkannya, ruang lingkup penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang laut meliputi Identifikasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Laporan Tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi, Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif, Pengenaan Sanksi, dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Laut.
 
Hingga saat ini, sebanyak 28 dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah perairan Pulau Belitung telah diterbitkan. Dokumen tersebut terdiri atas 2 Konfirmasi KKPRL dan 26 Persetujuan KKPRL yang meliputi kegiatan perikanan, pariwisata, kepelabuhanan, konservasi, dan penggelaran kabel bawah laut.
 
“Seluruh pemrakarsa kegiatan yang telah memperoleh KKPRL di Provinsi Bangka Belitung diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum pada Lampiran Dokumen KKPRL, termasuk menyampaikan laporan secara tertulis setiap satu tahun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan,” tegas Suharyanto.
 
Sejalan dengan itu, Pj. Bupati Belitung, Yuspian, menjelaskan bahwa ruang laut sangat kompleks, tersusun dari beragam ekosistem, sumber daya, serta terdiri atas banyak kepentingan dan kewenangan. Oleh karenanya harus dikelola dengan baik.
 
Tak cukup itu, menurut Yuspian pembinaan terkait kebijakan kelautan dan perikanan untuk pemangku kepentingan hingga tingkat daerah juga sangat diperlukan agar terwujud pemahaman yang sama.
 
“Sosialisasi yang dilakukan KKP tentu saja diharapkan dapat membuka mata terkait kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang laut,” ujar Yuspian.
 
Di kesempatan yang sama, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi dan Ruang Laut, Dyah Erowati menyerahkan secara langsung Persetujuan KKPRL kepada PT Belitung Pantai Intan untuk kegiatan nonberusaha konservasi karang dan jenis kerang kima dilindungi/terancam punah di perairan.
 
Dyah juga menekankan bahwa dalam perannya sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang, PT Belitung Pantai Intan wajib menjaga keberlangsungan ekosistem dalam rencana pengembangan pariwisata berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya