Berita

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin/Ist

Nusantara

Dinas Dukcapil Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Syarat

SELASA, 12 MARET 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melanjutkan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan.

Mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa bansos bersifat selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

Sebagai bagian dari langkah selektif, sejumlah kriteria ditetapkan dan juga dilakukan pemadanan data untuk memastikan bahwa penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.

Terkait hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta turut terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU.

“Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data, yaitu padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Selasa (12/3).

Budi mengatakan, dari total 19.041 penerima KJMU pada tahun 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai syarat yang ditetapkan.

“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali,” kata Budi.

Rinciannya, sejumlah 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat. Sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang).

"Sementara berdasarkan padanan pekerjaan Kepala Keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya," kata Budi.

Dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan. Warga bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Budi.


Populer

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

UPDATE

KPK OTT Pj Walikota Pekanbaru

Selasa, 03 Desember 2024 | 02:00

Endorse Jokowi Gagal Menangkan RK, Ini Kata PKS

Selasa, 03 Desember 2024 | 01:46

Tiga Permohonan PKPU Ditolak Hakim PN Semarang, Merugikan Korban

Selasa, 03 Desember 2024 | 01:21

Kalau Dua Putaran Rido Menang

Selasa, 03 Desember 2024 | 01:07

Banjir Rob di Jakut Diprediksi hingga 6 Desember

Selasa, 03 Desember 2024 | 00:46

YMM Last Wish Datangkan Atlet Paralimpik Juara Asia di JAFF

Selasa, 03 Desember 2024 | 00:27

Ridwan Kamil Terlalu Jabar

Selasa, 03 Desember 2024 | 00:00

KPU Jangan Main-main di Pilkada Jakarta, Bisa Chaos!

Senin, 02 Desember 2024 | 23:36

Saiful Mujani: Pramono-Rano Menang 1 Putaran

Senin, 02 Desember 2024 | 23:19

Timnas Putri Indonesia Lolos ke Final Piala AFF 2024

Senin, 02 Desember 2024 | 23:02

Selengkapnya