Razia Miras Satpol PP Kabupaten Garut/RMOLJabar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggelar operasi penindakan minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan suci Ramadan 1445 H.
Operasi yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin dini hari berhasil mengamankan 325 botol miras dari berbagai merek di 3 wilayah berbeda, yaitu Kecamatan Bayongbong, Pasirwangi, dan Tarogong Kaler.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan.
"Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif menjelang bulan Ramadan," kata Usep, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (11/3).
Sebelum operasi dilaksanakan, Satpol PP telah melakukan kegiatan pengintaian sejak Sabtu. Petugas kemudian melakukan razia di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran miras dan penyakit masyarakat.
Selain mengamankan miras, Satpol PP juga melakukan razia di tempat penginapan dan kost-kostan. Hasilnya, petugas mengamankan 4 pasangan bukan suami istri dan 6 Pekerja Seks Komersial (PSK) online.
"Barang bukti miras dan para tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Para pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat juga diamankan untuk proses lebih lanjut dan dijemput oleh keluarga masing-masing," jelasnya.
Usep mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum selama bulan Ramadan.
"Kami harap masyarakat dapat membantu menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan," imbuhnya.
Operasi Pekat yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Garut ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Masyarakat berharap operasi ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif.