Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Surahman Hidayat/Ist

Politik

Pembatasan Pengeras Suara Masjid Tidak Selaras Nilai Toleransi

SENIN, 11 MARET 2024 | 10:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VII DPR RI menyesalkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyoal kembali Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang isinya merupakan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Apalagi, SE ini muncul menjelang bulan suci Ramadan.

“Bulan Ramadan adalah saat di mana umat Islam giat menyemarakkan masjid dan musala dengan berbagai kegiatan ibadah, seperti salat tarawih, ceramah, tadarus Al-Qur'an dan ibadah lainnya,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Surahman Hidayat dalam keterangan resminya, Senin (11/3).

Selain itu, Surahman menyebut bahwa aturan pembatasan penggunaan pengeras suara masjid dan musala tersebut bertolak belakang dengan prinsip-prinsip toleransi yang selama ini dipegang teguh oleh umat Islam dan umat-umat lain yang ada di Indonesia. Toleransi di antara mereka sudah berjalan dengan baik sejak dulu dan tidak ada masalah.


“Pembatasan pengeras suara di masjid tidak bisa diberlakukan secara umum, sebab terdapat jenis-jenis ibadah yang merupakan syiar yang harus terdengar, seperti azan sebagai penanda masuknya waktu salat dan panggilan kepada kaum muslimin untuk salat berjamaah di masjid-masjid,” tegas Surahman.

Politikus PKS ini juga menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara sudah merupakan tradisi yang berlaku sejak lama, yaitu sejak masa penjajahan, masa Orde Lama, Orde Baru hingga masa reformasi saat ini dan tidak ada yang mempermasalahkannya. Yang demikian itu disebut sebagai al-urful jari, atau urful aam, yaitu adat yang berlaku umum.

“Pembatasan pengeras suara tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi beragama. Seharusnya Kemenag berdialog dengan FKUB mengenai masalah ini dan tidak terpaku kepada penggunaan otoritas sebagai penguasa,” pungkasnya.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya