Berita

Lapas Kerobokan, Bali/Net

Hukum

1.642 Narapidana Dapat Remisi Khusus Nyepi, 6 Langsung Bebas

SENIN, 11 MARET 2024 | 08:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bersamaan peringatan Nyepi, 1.636 narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP). Enam di antaranya langsung bebas.

Kabar itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (11/3).

Sementara itu, binaan yang mendapat PMP Khusus Nyepi 2024 sebanyak 8 orang, dengan rincian 7 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat PMP II (langsung bebas).


Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi 2024 terbanyak, dengan jumlah 1.193 orang, disusul Kalimantan Tengah 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) 74 orang.

Sementara 8 binaan penerima PMP Khusus Nyepi dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang, Sumatera Selatan (Sumsel) 2 orang, serta Jatim dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.

"Jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan setelah mendapat RK Nyepi 2024 dan PMP Khusus Nyepi 2024 mencapai Rp812.430.000," jelas Deddy.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 4 Maret 2024, kata Deddy, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia mencapai 269.605 orang, dengan rincian tahanan sebanyak 50.154, anak sebanyak 469, narapidana 217.390, dan anak binaan sebanyak 1.592. Narapidana dan anak binaan beragama Hindu berjumlah 2.004 orang.

"Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, perubahan pertama PP 28/2006, perubahan kedua PP 99/2012, Keputusan Presiden RI 174/1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menkumham 3/2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan," pungkas Deddy.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya