Ilustrasi hiburan malam/Net
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam saat bulan Ramadan.
Hal ini diatur lewat surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Pembatasan jam operasional dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk di bulan suci Ramadan.
"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata, di Jakarta, Minggu (10/3).
Adapun usaha pariwisata yang wajib tutup yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar.
Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.
"Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” tandas Andhika.