Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana/Dok Puspenkum

Hukum

Jadi Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah, ALW Berperan Ajak Swasta Kerja Sama Hasil Tambang Ilegal

MINGGU, 10 MARET 2024 | 01:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI baru saja menetapkan kembali satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka tersebut adalah ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha 2019-2020 PT Timah Tbk.

"Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3).


Kasus dugaan tipikor ini bermula pada 2018, di mana ALW selaku Direktur Operasi PT Timah periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah.

Anehnya, ALW bersama MRPT dan EE yang seharusnya melakukan penindakan, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Bahkan, guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, mereka menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ALW tidak langsung ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya