Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bawaslu Yakin DPK Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur Tak Melonjak Drastis

SABTU, 09 MARET 2024 | 18:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, diyakini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tidak akan menimbulkan lonjakan pemilih yang belum terdaftar atau disebut daftar pemilih khusus (DPK).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mencocokan dan meneliti data pemilih yang sudah mencoblos sebanyak 78 ribu pada 11 Februari 2024 lalu, DPK tidak akan melonjak drastis.

"Kemungkinan itu (pasti) ada. Tapi kan DPK sudah terdaftar pada saat pemungutan suara yang kemarin. Jadi dianggap sebagai pemutakhiran datanya ada," ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (9/3).


Menurutnya, temuan Bawaslu soal pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur yang bermasalah merupakan persoalan yang lain.

Persoalan yang dimaksud adalah, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hanya sebesar 12 persen dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kuala Lumpur.

"Berarti kan ada pertanyaan, pendataan warga negara kita di Kuala Lumpur," demikian Bagja menambahkan.

PSU Kuala Lumpur hanya diikuti 62.217 pemilih, setelah KPU mencoklit ulang 78 ribu pemilih yang sudah terlibat dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur pada 11 Februari 2024.

DPT di Kuala Lumpur sebenarnya mencapai 447.258 pemilih, dengan rincian 222.945 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 67.946 pemilih kotak suara keliling (KSK), dan 156.367 pemilih metode pos.

Namun, dari data total DPT Kuala Lumpur untuk 3 metode pemilihan tersebut, dipastikan hanya sekitar 16 hingga 18 persen yang benar-benar menggunakan hak pilih.

Alhasil, pemutakhiran data pemilih untuk PSU di Kuala Lumpur hanya mencakup 78 ribu pemilih yang tercatat menggunakan hak pilih pada pemungutan bulan lalu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya