Berita

Representative Image/Net

Dunia

Mahasiswa Pakistan Dihukum Mati atas Tuduhan Penodaan Agama lewat Pesan WhatsApp

SABTU, 09 MARET 2024 | 15:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang mahasiswa berusia 22 tahun dihukum mati dan seorang siswa berusia 17 tahun dihukum seumur hidup oleh pengadilan di Provinsi Punjab, Pakistan, atas tuduhan penodaan agama yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Mengutip Outlook India, Sabtu (9/3), pengadilan menyatakan bahwa mahasiswa tersebut menggunakan foto dan video yang mengandung kata-kata tidak sopan terkait Nabi Muhammad.

Sementara itu, siswa berusia 17 tahun menerima hukuman seumur hidup karena statusnya yang masih di bawah umur.


Kasus ini dimulai pada tahun 2022 ketika unit kejahatan dunia maya Badan Investigasi Federal (FIA) di Lahore menerima pengaduan terkait materi ofensif yang diduga diterima oleh pengadu melalui tiga nomor ponsel yang berbeda.

"FIA melakukan pemeriksaan terhadap telepon pengadu dan memastikan adanya materi tidak senonoh," kata Pengadilan Punjab.

Meskipun keluarga dan pengacara dari para siswa ini mengklaim bahwa mereka terjerat dalam kasus palsu, pengadilan tetap memutuskan hukuman mati dan seumur hidup atas penodaan agama.

Ayah dari mahasiswa yang dihukum mati saat ini berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lahore.

Di Pakistan, penodaan agama dapat dihukum mati, meskipun belum ada eksekusi yang dilakukan oleh negara atas pelanggaran ini.

Kasus ini mencerminkan ketegangan dan risiko yang melekat pada tuduhan penistaan agama di Pakistan. Sebelumnya, Pakistan juga mengalami kasus terkenal yaitu kasus Asia Bibi, seorang wanita Kristen yang kemudian hukuman matinya dibatalkan setelah melalui perjuangan hukum yang berlangsung selama satu dekade terkait tuduhan penodaan agama.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya