Berita

Representative Image/Net

Dunia

Mahasiswa Pakistan Dihukum Mati atas Tuduhan Penodaan Agama lewat Pesan WhatsApp

SABTU, 09 MARET 2024 | 15:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang mahasiswa berusia 22 tahun dihukum mati dan seorang siswa berusia 17 tahun dihukum seumur hidup oleh pengadilan di Provinsi Punjab, Pakistan, atas tuduhan penodaan agama yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Mengutip Outlook India, Sabtu (9/3), pengadilan menyatakan bahwa mahasiswa tersebut menggunakan foto dan video yang mengandung kata-kata tidak sopan terkait Nabi Muhammad.

Sementara itu, siswa berusia 17 tahun menerima hukuman seumur hidup karena statusnya yang masih di bawah umur.


Kasus ini dimulai pada tahun 2022 ketika unit kejahatan dunia maya Badan Investigasi Federal (FIA) di Lahore menerima pengaduan terkait materi ofensif yang diduga diterima oleh pengadu melalui tiga nomor ponsel yang berbeda.

"FIA melakukan pemeriksaan terhadap telepon pengadu dan memastikan adanya materi tidak senonoh," kata Pengadilan Punjab.

Meskipun keluarga dan pengacara dari para siswa ini mengklaim bahwa mereka terjerat dalam kasus palsu, pengadilan tetap memutuskan hukuman mati dan seumur hidup atas penodaan agama.

Ayah dari mahasiswa yang dihukum mati saat ini berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lahore.

Di Pakistan, penodaan agama dapat dihukum mati, meskipun belum ada eksekusi yang dilakukan oleh negara atas pelanggaran ini.

Kasus ini mencerminkan ketegangan dan risiko yang melekat pada tuduhan penistaan agama di Pakistan. Sebelumnya, Pakistan juga mengalami kasus terkenal yaitu kasus Asia Bibi, seorang wanita Kristen yang kemudian hukuman matinya dibatalkan setelah melalui perjuangan hukum yang berlangsung selama satu dekade terkait tuduhan penodaan agama.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya