Berita

Representative Image/Net

Dunia

Mahasiswa Pakistan Dihukum Mati atas Tuduhan Penodaan Agama lewat Pesan WhatsApp

SABTU, 09 MARET 2024 | 15:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang mahasiswa berusia 22 tahun dihukum mati dan seorang siswa berusia 17 tahun dihukum seumur hidup oleh pengadilan di Provinsi Punjab, Pakistan, atas tuduhan penodaan agama yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Mengutip Outlook India, Sabtu (9/3), pengadilan menyatakan bahwa mahasiswa tersebut menggunakan foto dan video yang mengandung kata-kata tidak sopan terkait Nabi Muhammad.

Sementara itu, siswa berusia 17 tahun menerima hukuman seumur hidup karena statusnya yang masih di bawah umur.


Kasus ini dimulai pada tahun 2022 ketika unit kejahatan dunia maya Badan Investigasi Federal (FIA) di Lahore menerima pengaduan terkait materi ofensif yang diduga diterima oleh pengadu melalui tiga nomor ponsel yang berbeda.

"FIA melakukan pemeriksaan terhadap telepon pengadu dan memastikan adanya materi tidak senonoh," kata Pengadilan Punjab.

Meskipun keluarga dan pengacara dari para siswa ini mengklaim bahwa mereka terjerat dalam kasus palsu, pengadilan tetap memutuskan hukuman mati dan seumur hidup atas penodaan agama.

Ayah dari mahasiswa yang dihukum mati saat ini berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lahore.

Di Pakistan, penodaan agama dapat dihukum mati, meskipun belum ada eksekusi yang dilakukan oleh negara atas pelanggaran ini.

Kasus ini mencerminkan ketegangan dan risiko yang melekat pada tuduhan penistaan agama di Pakistan. Sebelumnya, Pakistan juga mengalami kasus terkenal yaitu kasus Asia Bibi, seorang wanita Kristen yang kemudian hukuman matinya dibatalkan setelah melalui perjuangan hukum yang berlangsung selama satu dekade terkait tuduhan penodaan agama.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya