Berita

Representative Image/Net

Dunia

Mahasiswa Pakistan Dihukum Mati atas Tuduhan Penodaan Agama lewat Pesan WhatsApp

SABTU, 09 MARET 2024 | 15:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang mahasiswa berusia 22 tahun dihukum mati dan seorang siswa berusia 17 tahun dihukum seumur hidup oleh pengadilan di Provinsi Punjab, Pakistan, atas tuduhan penodaan agama yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Mengutip Outlook India, Sabtu (9/3), pengadilan menyatakan bahwa mahasiswa tersebut menggunakan foto dan video yang mengandung kata-kata tidak sopan terkait Nabi Muhammad.

Sementara itu, siswa berusia 17 tahun menerima hukuman seumur hidup karena statusnya yang masih di bawah umur.


Kasus ini dimulai pada tahun 2022 ketika unit kejahatan dunia maya Badan Investigasi Federal (FIA) di Lahore menerima pengaduan terkait materi ofensif yang diduga diterima oleh pengadu melalui tiga nomor ponsel yang berbeda.

"FIA melakukan pemeriksaan terhadap telepon pengadu dan memastikan adanya materi tidak senonoh," kata Pengadilan Punjab.

Meskipun keluarga dan pengacara dari para siswa ini mengklaim bahwa mereka terjerat dalam kasus palsu, pengadilan tetap memutuskan hukuman mati dan seumur hidup atas penodaan agama.

Ayah dari mahasiswa yang dihukum mati saat ini berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lahore.

Di Pakistan, penodaan agama dapat dihukum mati, meskipun belum ada eksekusi yang dilakukan oleh negara atas pelanggaran ini.

Kasus ini mencerminkan ketegangan dan risiko yang melekat pada tuduhan penistaan agama di Pakistan. Sebelumnya, Pakistan juga mengalami kasus terkenal yaitu kasus Asia Bibi, seorang wanita Kristen yang kemudian hukuman matinya dibatalkan setelah melalui perjuangan hukum yang berlangsung selama satu dekade terkait tuduhan penodaan agama.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya