Berita

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)/Net

Publika

Pansus Kecurangan Pemilu DPD Melanggar UUD

SABTU, 09 MARET 2024 | 07:32 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai kewenangan yang terbatas. Kewenangan DPD ditata dalam UUD 1945 hasil amandemen keempat satu naskah Pasal 22D secara definitif.

Kewenangan DPD berdasarkan UUD 1945 tersebut difokuskan pada urusan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selanjutnya yang dapat dikerjakan oleh DPD ditata sebatas pada mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai rancangan undang-undang (RUU) sebagaimana bunyi ayat (1) Pasal 22D. Juga DPD ikut membahas rancangan undang-undang, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU tentang pajak, pendidikan, dan agama (ayat (2) Pasal 22D).


Di samping itu DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan APBN, pajak, Pendidikan, dan agama sebagai bahan pertimbangan kepada DPR (ayat (3) Pasal 22D).

Sekalipun DPD dapat mengajukan RUU, membahasnya, dan mengawasi, namun posisi DPD berada dalam bagian untuk memberikan pertimbangan kepada DPR. Di samping itu ruang lingkup yang dapat dikerjakan oleh DPD difokuskan untuk urusan secara definitif tersebut di atas, yakni memberikan masukan kepada DPR.

Oleh karena penataan DPD dalam UUD 1945 sebagaimana tersebut di atas, maka DPD terkesan ingin meningkatkan supremasi, misalnya diberikan kesempatan dalam memperingati hari kemerdekaan NKRI, yang dapat menyampaikan aspirasi dan melaporkan perkembangan kinerja DPD kepada Presiden di hadapan DPR dan MPR.

Anggota DPR dan DPD adalah sebagai anggota MPR. Daya tawar DPD tersebut telah terkesan meningkatkan posisi DPD sebagai lembaga tinggi negara.

Akan tetapi dalam perkembangannya, DPD menyuarakan aspirasi tentang gagasan untuk kembali kepada naskah UUD 1945 asli. Naskah tersebut sama sekali berbeda dengan versi UUD 1945 hasil amandemen keempat satu naskah.

Lebih lanjut, anggota DPD menerima aspirasi dari Petisi 100, yang berbeda dari penataan ruang lingkup dari DPD sebagaimana yang telah ditetapkan oleh konstitusi.

Kemudian yang terbaru adalah DPD membentuk pansus tentang kecurangan pemilu 2024. Masalahnya adalah diksi kecurangan bukan saja tidak ada dalam UU Pemilu 7/2017, melainkan pembentukan pansus tersebut bukanlah dalam ranah ruang lingkup kewenangan dari DPD sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 tersebut. Dalam hal ini DPD telah melanggar UUD 1945. DPD telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.

Apa yang terjadi mengenai pansus kecurangan pemilu 2024 merupakan indikasi bahwa DPD menginginkan kewenangan yang lebih besar dibandingkan yang sudah ditata dalam UUD 1945. DPD ingin menjadi kanal aspirasi dari berbagai aksi demonstrasi yang menolak kecurangan pemilu, yang tidak kunjung dijadikan hak angket oleh DPR.

Persoalannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan pemenang Pilpres dan Pileg, namun DPD bertindak lebih cepat secara sedini mungkin dengan membentuk pansus. KPU sesungguhnya berencana akan menetapkan pemenang pemilu per 20 Maret 2024.

Persoalan definitif belum ada, namun DPD terlalu cepat sudah membentuk pansus. Dari pelaporan Bawaslu tentang pelanggaran pemilu, maka dimungkinkan terjadi potensi sengketa hasil pemilu melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini DPD terkesan bersaing dengan DPR dalam berebut menyalurkan aspirasi dari sebagian masyarakat, namun DPD terkesan melampaui kewenangan yang telah ditata oleh UUD 1945. Akan tetapi ini merupakan bentuk pelanggaran yang serius dari aspek tinjauan hukum formal.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya