Berita

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)/Net

Publika

Pansus Kecurangan Pemilu DPD Melanggar UUD

SABTU, 09 MARET 2024 | 07:32 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai kewenangan yang terbatas. Kewenangan DPD ditata dalam UUD 1945 hasil amandemen keempat satu naskah Pasal 22D secara definitif.

Kewenangan DPD berdasarkan UUD 1945 tersebut difokuskan pada urusan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selanjutnya yang dapat dikerjakan oleh DPD ditata sebatas pada mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai rancangan undang-undang (RUU) sebagaimana bunyi ayat (1) Pasal 22D. Juga DPD ikut membahas rancangan undang-undang, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU tentang pajak, pendidikan, dan agama (ayat (2) Pasal 22D).


Di samping itu DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan APBN, pajak, Pendidikan, dan agama sebagai bahan pertimbangan kepada DPR (ayat (3) Pasal 22D).

Sekalipun DPD dapat mengajukan RUU, membahasnya, dan mengawasi, namun posisi DPD berada dalam bagian untuk memberikan pertimbangan kepada DPR. Di samping itu ruang lingkup yang dapat dikerjakan oleh DPD difokuskan untuk urusan secara definitif tersebut di atas, yakni memberikan masukan kepada DPR.

Oleh karena penataan DPD dalam UUD 1945 sebagaimana tersebut di atas, maka DPD terkesan ingin meningkatkan supremasi, misalnya diberikan kesempatan dalam memperingati hari kemerdekaan NKRI, yang dapat menyampaikan aspirasi dan melaporkan perkembangan kinerja DPD kepada Presiden di hadapan DPR dan MPR.

Anggota DPR dan DPD adalah sebagai anggota MPR. Daya tawar DPD tersebut telah terkesan meningkatkan posisi DPD sebagai lembaga tinggi negara.

Akan tetapi dalam perkembangannya, DPD menyuarakan aspirasi tentang gagasan untuk kembali kepada naskah UUD 1945 asli. Naskah tersebut sama sekali berbeda dengan versi UUD 1945 hasil amandemen keempat satu naskah.

Lebih lanjut, anggota DPD menerima aspirasi dari Petisi 100, yang berbeda dari penataan ruang lingkup dari DPD sebagaimana yang telah ditetapkan oleh konstitusi.

Kemudian yang terbaru adalah DPD membentuk pansus tentang kecurangan pemilu 2024. Masalahnya adalah diksi kecurangan bukan saja tidak ada dalam UU Pemilu 7/2017, melainkan pembentukan pansus tersebut bukanlah dalam ranah ruang lingkup kewenangan dari DPD sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 tersebut. Dalam hal ini DPD telah melanggar UUD 1945. DPD telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.

Apa yang terjadi mengenai pansus kecurangan pemilu 2024 merupakan indikasi bahwa DPD menginginkan kewenangan yang lebih besar dibandingkan yang sudah ditata dalam UUD 1945. DPD ingin menjadi kanal aspirasi dari berbagai aksi demonstrasi yang menolak kecurangan pemilu, yang tidak kunjung dijadikan hak angket oleh DPR.

Persoalannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan pemenang Pilpres dan Pileg, namun DPD bertindak lebih cepat secara sedini mungkin dengan membentuk pansus. KPU sesungguhnya berencana akan menetapkan pemenang pemilu per 20 Maret 2024.

Persoalan definitif belum ada, namun DPD terlalu cepat sudah membentuk pansus. Dari pelaporan Bawaslu tentang pelanggaran pemilu, maka dimungkinkan terjadi potensi sengketa hasil pemilu melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini DPD terkesan bersaing dengan DPR dalam berebut menyalurkan aspirasi dari sebagian masyarakat, namun DPD terkesan melampaui kewenangan yang telah ditata oleh UUD 1945. Akan tetapi ini merupakan bentuk pelanggaran yang serius dari aspek tinjauan hukum formal.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya