Berita

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)/Net

Publika

Pansus Kecurangan Pemilu DPD Melanggar UUD

SABTU, 09 MARET 2024 | 07:32 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai kewenangan yang terbatas. Kewenangan DPD ditata dalam UUD 1945 hasil amandemen keempat satu naskah Pasal 22D secara definitif.

Kewenangan DPD berdasarkan UUD 1945 tersebut difokuskan pada urusan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selanjutnya yang dapat dikerjakan oleh DPD ditata sebatas pada mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai rancangan undang-undang (RUU) sebagaimana bunyi ayat (1) Pasal 22D. Juga DPD ikut membahas rancangan undang-undang, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU tentang pajak, pendidikan, dan agama (ayat (2) Pasal 22D).

Di samping itu DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan APBN, pajak, Pendidikan, dan agama sebagai bahan pertimbangan kepada DPR (ayat (3) Pasal 22D).

Sekalipun DPD dapat mengajukan RUU, membahasnya, dan mengawasi, namun posisi DPD berada dalam bagian untuk memberikan pertimbangan kepada DPR. Di samping itu ruang lingkup yang dapat dikerjakan oleh DPD difokuskan untuk urusan secara definitif tersebut di atas, yakni memberikan masukan kepada DPR.

Oleh karena penataan DPD dalam UUD 1945 sebagaimana tersebut di atas, maka DPD terkesan ingin meningkatkan supremasi, misalnya diberikan kesempatan dalam memperingati hari kemerdekaan NKRI, yang dapat menyampaikan aspirasi dan melaporkan perkembangan kinerja DPD kepada Presiden di hadapan DPR dan MPR.

Anggota DPR dan DPD adalah sebagai anggota MPR. Daya tawar DPD tersebut telah terkesan meningkatkan posisi DPD sebagai lembaga tinggi negara.

Akan tetapi dalam perkembangannya, DPD menyuarakan aspirasi tentang gagasan untuk kembali kepada naskah UUD 1945 asli. Naskah tersebut sama sekali berbeda dengan versi UUD 1945 hasil amandemen keempat satu naskah.

Lebih lanjut, anggota DPD menerima aspirasi dari Petisi 100, yang berbeda dari penataan ruang lingkup dari DPD sebagaimana yang telah ditetapkan oleh konstitusi.

Kemudian yang terbaru adalah DPD membentuk pansus tentang kecurangan pemilu 2024. Masalahnya adalah diksi kecurangan bukan saja tidak ada dalam UU Pemilu 7/2017, melainkan pembentukan pansus tersebut bukanlah dalam ranah ruang lingkup kewenangan dari DPD sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 tersebut. Dalam hal ini DPD telah melanggar UUD 1945. DPD telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.

Apa yang terjadi mengenai pansus kecurangan pemilu 2024 merupakan indikasi bahwa DPD menginginkan kewenangan yang lebih besar dibandingkan yang sudah ditata dalam UUD 1945. DPD ingin menjadi kanal aspirasi dari berbagai aksi demonstrasi yang menolak kecurangan pemilu, yang tidak kunjung dijadikan hak angket oleh DPR.

Persoalannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan pemenang Pilpres dan Pileg, namun DPD bertindak lebih cepat secara sedini mungkin dengan membentuk pansus. KPU sesungguhnya berencana akan menetapkan pemenang pemilu per 20 Maret 2024.

Persoalan definitif belum ada, namun DPD terlalu cepat sudah membentuk pansus. Dari pelaporan Bawaslu tentang pelanggaran pemilu, maka dimungkinkan terjadi potensi sengketa hasil pemilu melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini DPD terkesan bersaing dengan DPR dalam berebut menyalurkan aspirasi dari sebagian masyarakat, namun DPD terkesan melampaui kewenangan yang telah ditata oleh UUD 1945. Akan tetapi ini merupakan bentuk pelanggaran yang serius dari aspek tinjauan hukum formal.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya