Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak jadi memanggil dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat, dalam kasus dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang kampanye.
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Dimas Triyanto Putro mengatakan, pemanggilan yang seharusnya dilakukan hari ini dialihkan ke pekan depan.
"(Ini) baru (pemanggilan) pertama," ujar Dimas saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/3).
Dia memastikan, dua caleg Partai Demokrat yang diduga menggunakan cara-cara yang dilarang UU 7/2017 tentang Pemilu untuk mempengaruhi pemilih, tetap akan dilakukan pekan depan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Jakpus itu menyatakan, jadwal pemanggilan disesuaikan dengan hari libur nasional.
"Pemeriksaan terhadap terlapor direncanakan hari Kamis mendatang, karena ada tanggal merah," katanya.
Dimas juga telah memastikan, dalam penanganan kasus dugaan politik uang bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena tiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.
"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya pidana pemilu. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdu, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Masih proses," tandasnya.
Anggota Bawaslu RI Puadi sebelumnya membenarkan penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi saat dikonfirmasi Senin (4/3).
Dalam kasus ini, dia memastikan, dua caleg Partai Demokrat yang berperkara adalah caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
Puadi memastikan dua caleg itu akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat, sesuai laporan atas nama Pelapor Helly Rohatta.
Helly dalam laporannya menyebutkan, Melani dan Ali diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.
Dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".
Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.