Berita

Sidang tuntutan terdakwa Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara, Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp56,2 M

JUMAT, 08 MARET 2024 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023, Andhi Pramono dianggap terbukti terima gratifikasi sebesar Rp56,2 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan S. mengatakan, sejak terdakwa Andhi Pramono menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau dan Sumatera Barat sampai dengan 27 Januari 2023, saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, telah menerima Gratifikasi berupa uang yang diterima secara langsung dan melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening Bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai atau dikendalikan oleh Terdakwa.

"Bahwa atas penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp48.259.360.496 dan 249.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.586.851.000, serta 404.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp4.391.870.000, atau sekira jumlah tersebut," kata Jaksa Joko saat membacakan surat tuntut terhadap terdakwa Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pagi (8/3).

Uang gratifikasi tersebut, kata Jaksa Joko, diterima dari Suriyanto sebesar Rp2,375 miliar, penerimaan melalui Rony Faslah sebesar Rp2.796.300.000 (Rp2,79 miliar), penerimaan melalui PT AMC sebesar Rp1.676.145.860, penerimaan dari Rudi Hartono sebesar Rp1,17 miliar, penerimaan dari Rudy Suwandi sebesar Rp345 juta, penerimaan dari Johannes Komarudin sebesar Rp360 juta.

Selanjutnya penerimaan dari La Hardi sebesar Rp789,75 juta, penerimaan dari Sukur Laidi sebesar Rp480 juta, penerimaan lainnya sebesar Rp6.771.547.006, penerimaan dari Hasim sebesar Rp162,5 juta, penerimaan dari Widia Rahman sebesar Rp1,26 miliar, penerimaan dari PT Marinten sebesar Rp312 juta, penerimaan dari Indra Rohelan sebesar Rp1,02 miliar.

Kemudian, penerimaan dari PT Yoris Maju Bersama sebesar Rp250 juta, penerimaan dari Irawan Djalalaksana sebesar Rp172 juta, penerimaan dari Sepryanto alias Ahi sebesar Rp737 juta, penerimaan melalui Sia Leng Salem sebesar Rp313,55 juta, penerimaan melalui Kamariah sebesar Rp646,3 juta, penerimaan melalui Untung Sunardi sebesar Rp389,5 juta, penerimaan melalui Agus sebesar Rp1,094 miliar.

Lalu, penerimaan melalui Jufriadi sebesar Rp559 juta, penerimaan melalui Taufik sebesar Rp160 juta, penerimaan melalui Yanto Andar Sucipto sebesar Rp814,5 juta, penerimaan melalui Yogi Edwin Pradana sebesar Rp200 juta, penerimaan mata uang asing setara rupiah sebesar Rp1.272.787.500, penerimaan setor tunai tanpa keterangan pengirim pada 8 rekening BCA nominee sebesar Rp20.012.480.130.

Selanjutnya, penerimaan setor tunai tanpa keterangan pengirim pada rekening BNI nomor 0283590754 atas nama Kamariah (nominee) sebesar Rp2,12 miliar, dan penerimaan dalam mata uang asing sebesar 249.500 dolar AS dan 404 ribu dolar Singapore.

Menurut JPU KPK, terdakwa Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang Jaksa Joko.

Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menyatakan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjaranya.

"Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti yaitu barang bukti nomor 1-510 dipergunakan dalam perkara TPPU atas nama tersangka Andhi Pramono. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," pungkas Jaksa Joko.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya