Berita

Sidang tuntutan terdakwa Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara, Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp56,2 M

JUMAT, 08 MARET 2024 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023, Andhi Pramono dianggap terbukti terima gratifikasi sebesar Rp56,2 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan S. mengatakan, sejak terdakwa Andhi Pramono menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau dan Sumatera Barat sampai dengan 27 Januari 2023, saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, telah menerima Gratifikasi berupa uang yang diterima secara langsung dan melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening Bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai atau dikendalikan oleh Terdakwa.

"Bahwa atas penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp48.259.360.496 dan 249.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.586.851.000, serta 404.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp4.391.870.000, atau sekira jumlah tersebut," kata Jaksa Joko saat membacakan surat tuntut terhadap terdakwa Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pagi (8/3).


Uang gratifikasi tersebut, kata Jaksa Joko, diterima dari Suriyanto sebesar Rp2,375 miliar, penerimaan melalui Rony Faslah sebesar Rp2.796.300.000 (Rp2,79 miliar), penerimaan melalui PT AMC sebesar Rp1.676.145.860, penerimaan dari Rudi Hartono sebesar Rp1,17 miliar, penerimaan dari Rudy Suwandi sebesar Rp345 juta, penerimaan dari Johannes Komarudin sebesar Rp360 juta.

Selanjutnya penerimaan dari La Hardi sebesar Rp789,75 juta, penerimaan dari Sukur Laidi sebesar Rp480 juta, penerimaan lainnya sebesar Rp6.771.547.006, penerimaan dari Hasim sebesar Rp162,5 juta, penerimaan dari Widia Rahman sebesar Rp1,26 miliar, penerimaan dari PT Marinten sebesar Rp312 juta, penerimaan dari Indra Rohelan sebesar Rp1,02 miliar.

Kemudian, penerimaan dari PT Yoris Maju Bersama sebesar Rp250 juta, penerimaan dari Irawan Djalalaksana sebesar Rp172 juta, penerimaan dari Sepryanto alias Ahi sebesar Rp737 juta, penerimaan melalui Sia Leng Salem sebesar Rp313,55 juta, penerimaan melalui Kamariah sebesar Rp646,3 juta, penerimaan melalui Untung Sunardi sebesar Rp389,5 juta, penerimaan melalui Agus sebesar Rp1,094 miliar.

Lalu, penerimaan melalui Jufriadi sebesar Rp559 juta, penerimaan melalui Taufik sebesar Rp160 juta, penerimaan melalui Yanto Andar Sucipto sebesar Rp814,5 juta, penerimaan melalui Yogi Edwin Pradana sebesar Rp200 juta, penerimaan mata uang asing setara rupiah sebesar Rp1.272.787.500, penerimaan setor tunai tanpa keterangan pengirim pada 8 rekening BCA nominee sebesar Rp20.012.480.130.

Selanjutnya, penerimaan setor tunai tanpa keterangan pengirim pada rekening BNI nomor 0283590754 atas nama Kamariah (nominee) sebesar Rp2,12 miliar, dan penerimaan dalam mata uang asing sebesar 249.500 dolar AS dan 404 ribu dolar Singapore.

Menurut JPU KPK, terdakwa Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang Jaksa Joko.

Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menyatakan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjaranya.

"Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti yaitu barang bukti nomor 1-510 dipergunakan dalam perkara TPPU atas nama tersangka Andhi Pramono. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," pungkas Jaksa Joko.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya