Berita

Sidang tuntutan terdakwa Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara, Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp56,2 M

JUMAT, 08 MARET 2024 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023, Andhi Pramono dianggap terbukti terima gratifikasi sebesar Rp56,2 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan S. mengatakan, sejak terdakwa Andhi Pramono menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau dan Sumatera Barat sampai dengan 27 Januari 2023, saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, telah menerima Gratifikasi berupa uang yang diterima secara langsung dan melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening Bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai atau dikendalikan oleh Terdakwa.

"Bahwa atas penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp48.259.360.496 dan 249.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.586.851.000, serta 404.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp4.391.870.000, atau sekira jumlah tersebut," kata Jaksa Joko saat membacakan surat tuntut terhadap terdakwa Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pagi (8/3).


Uang gratifikasi tersebut, kata Jaksa Joko, diterima dari Suriyanto sebesar Rp2,375 miliar, penerimaan melalui Rony Faslah sebesar Rp2.796.300.000 (Rp2,79 miliar), penerimaan melalui PT AMC sebesar Rp1.676.145.860, penerimaan dari Rudi Hartono sebesar Rp1,17 miliar, penerimaan dari Rudy Suwandi sebesar Rp345 juta, penerimaan dari Johannes Komarudin sebesar Rp360 juta.

Selanjutnya penerimaan dari La Hardi sebesar Rp789,75 juta, penerimaan dari Sukur Laidi sebesar Rp480 juta, penerimaan lainnya sebesar Rp6.771.547.006, penerimaan dari Hasim sebesar Rp162,5 juta, penerimaan dari Widia Rahman sebesar Rp1,26 miliar, penerimaan dari PT Marinten sebesar Rp312 juta, penerimaan dari Indra Rohelan sebesar Rp1,02 miliar.

Kemudian, penerimaan dari PT Yoris Maju Bersama sebesar Rp250 juta, penerimaan dari Irawan Djalalaksana sebesar Rp172 juta, penerimaan dari Sepryanto alias Ahi sebesar Rp737 juta, penerimaan melalui Sia Leng Salem sebesar Rp313,55 juta, penerimaan melalui Kamariah sebesar Rp646,3 juta, penerimaan melalui Untung Sunardi sebesar Rp389,5 juta, penerimaan melalui Agus sebesar Rp1,094 miliar.

Lalu, penerimaan melalui Jufriadi sebesar Rp559 juta, penerimaan melalui Taufik sebesar Rp160 juta, penerimaan melalui Yanto Andar Sucipto sebesar Rp814,5 juta, penerimaan melalui Yogi Edwin Pradana sebesar Rp200 juta, penerimaan mata uang asing setara rupiah sebesar Rp1.272.787.500, penerimaan setor tunai tanpa keterangan pengirim pada 8 rekening BCA nominee sebesar Rp20.012.480.130.

Selanjutnya, penerimaan setor tunai tanpa keterangan pengirim pada rekening BNI nomor 0283590754 atas nama Kamariah (nominee) sebesar Rp2,12 miliar, dan penerimaan dalam mata uang asing sebesar 249.500 dolar AS dan 404 ribu dolar Singapore.

Menurut JPU KPK, terdakwa Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang Jaksa Joko.

Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menyatakan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjaranya.

"Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti yaitu barang bukti nomor 1-510 dipergunakan dalam perkara TPPU atas nama tersangka Andhi Pramono. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," pungkas Jaksa Joko.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya