Berita

Sidang tuntutan terdakwa Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara, Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp56,2 M

JUMAT, 08 MARET 2024 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023, Andhi Pramono dianggap terbukti terima gratifikasi sebesar Rp56,2 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan S. mengatakan, sejak terdakwa Andhi Pramono menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau dan Sumatera Barat sampai dengan 27 Januari 2023, saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, telah menerima Gratifikasi berupa uang yang diterima secara langsung dan melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening Bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai atau dikendalikan oleh Terdakwa.

"Bahwa atas penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp48.259.360.496 dan 249.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.586.851.000, serta 404.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp4.391.870.000, atau sekira jumlah tersebut," kata Jaksa Joko saat membacakan surat tuntut terhadap terdakwa Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pagi (8/3).


Uang gratifikasi tersebut, kata Jaksa Joko, diterima dari Suriyanto sebesar Rp2,375 miliar, penerimaan melalui Rony Faslah sebesar Rp2.796.300.000 (Rp2,79 miliar), penerimaan melalui PT AMC sebesar Rp1.676.145.860, penerimaan dari Rudi Hartono sebesar Rp1,17 miliar, penerimaan dari Rudy Suwandi sebesar Rp345 juta, penerimaan dari Johannes Komarudin sebesar Rp360 juta.

Selanjutnya penerimaan dari La Hardi sebesar Rp789,75 juta, penerimaan dari Sukur Laidi sebesar Rp480 juta, penerimaan lainnya sebesar Rp6.771.547.006, penerimaan dari Hasim sebesar Rp162,5 juta, penerimaan dari Widia Rahman sebesar Rp1,26 miliar, penerimaan dari PT Marinten sebesar Rp312 juta, penerimaan dari Indra Rohelan sebesar Rp1,02 miliar.

Kemudian, penerimaan dari PT Yoris Maju Bersama sebesar Rp250 juta, penerimaan dari Irawan Djalalaksana sebesar Rp172 juta, penerimaan dari Sepryanto alias Ahi sebesar Rp737 juta, penerimaan melalui Sia Leng Salem sebesar Rp313,55 juta, penerimaan melalui Kamariah sebesar Rp646,3 juta, penerimaan melalui Untung Sunardi sebesar Rp389,5 juta, penerimaan melalui Agus sebesar Rp1,094 miliar.

Lalu, penerimaan melalui Jufriadi sebesar Rp559 juta, penerimaan melalui Taufik sebesar Rp160 juta, penerimaan melalui Yanto Andar Sucipto sebesar Rp814,5 juta, penerimaan melalui Yogi Edwin Pradana sebesar Rp200 juta, penerimaan mata uang asing setara rupiah sebesar Rp1.272.787.500, penerimaan setor tunai tanpa keterangan pengirim pada 8 rekening BCA nominee sebesar Rp20.012.480.130.

Selanjutnya, penerimaan setor tunai tanpa keterangan pengirim pada rekening BNI nomor 0283590754 atas nama Kamariah (nominee) sebesar Rp2,12 miliar, dan penerimaan dalam mata uang asing sebesar 249.500 dolar AS dan 404 ribu dolar Singapore.

Menurut JPU KPK, terdakwa Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang Jaksa Joko.

Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menyatakan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjaranya.

"Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti yaitu barang bukti nomor 1-510 dipergunakan dalam perkara TPPU atas nama tersangka Andhi Pramono. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," pungkas Jaksa Joko.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya