Berita

Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2021-2023/RMOL

Politik

Hari Ini, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Andhi Pramono

JUMAT, 08 MARET 2024 | 09:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membeberkan seluruh fakta hukum pada sidang tuntutan terhadap Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar 2021-2023.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, Jumat (8/3) hari ini tim JPU KPK membacakan tuntutan terhadap Andhi Pramono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"JPU akan beberkan seluruh fakta hukum selama proses persidangan terkait penerimaan gratifikasi yang dinikmati terdakwa," kata Ali kepada wartawan, di Jakarta.


Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Meski begitu hingga pukul 08.47 WIB, ruang persidangan belum dibuka dan belum ada persiapan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, dalam kurun waktu 2012-2023 Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi berupa uang Rp50.286.275.189,79 (Rp50,28 miliar) dan 264.500 Dolar AS atau setara Rp3.800.871.000 (Rp3,8 miliar), serta 409 ribu Dolar Singapura atau setara Rp4.886.970.000 (Rp4,88 miliar).

Pemberian uang itu diduga terkait jabatan Andhi Pramono, sehingga berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Selain itu juga tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan gratifikasi.

Jika dijumlah, nilai gratifikasi yang diterima Andhi Pramono sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar).

Perbuatan terdakwa Andhi Pramono dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya