Berita

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU)/Ist

Nusantara

Aktivis Dukung Penerima KJMU Tepat Sasaran

JUMAT, 08 MARET 2024 | 02:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta dipastikan memiliki alasan kuat terkait pencabutan peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

"Saya sangat yakin Pemprov (DKI) memiliki alasan yang berdasarkan aturan perundang-undangan," kata Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN), Ahmad Sulhy, dikutip Jumat (8/3).

Sulhy pun mengapresiasi langkah Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono yang langsung memberikan penjelasan terkait pencabutan KJMU. Dengan demikian, menurutnya, polemik KJMU tak berkepanjangan


"Pemprov DKI memang harus jelaskan alasan segamblang mungkin kepada publik terhadap nama-nama penerima manfaat yang dihentikan KJMUnya," kata Sulhy.

Diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI memastikan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJMU akan dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Terkait hal itu, Sulhy menyatakan akan mendukung penyaluran KJMU yang tepat sasaran. Meski begitu ia mengusulkan, rincian persyaratan yang diterapkan, tidak memberatkan warga.

"Kita meminta kriteria calon penerima secara terbuka yang rincian syaratnya mengikuti aturan standar yang tidak memberatkan warga," kata Sulhy.

Di sisi lain, Sulhy minta komitmen anggaran pendidikan Pemprov Jakarta tetap mengikuti kewajiban minimal 20 persen dari APBD, dengan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan warga ketimbang belanja pegawai.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Disdik Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola Pemerintah Pusat.

"Jadi, KJP (Kartu Jakarta Pintar), KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3).



Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya