Berita

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU)/Ist

Nusantara

Aktivis Dukung Penerima KJMU Tepat Sasaran

JUMAT, 08 MARET 2024 | 02:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta dipastikan memiliki alasan kuat terkait pencabutan peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

"Saya sangat yakin Pemprov (DKI) memiliki alasan yang berdasarkan aturan perundang-undangan," kata Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN), Ahmad Sulhy, dikutip Jumat (8/3).

Sulhy pun mengapresiasi langkah Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono yang langsung memberikan penjelasan terkait pencabutan KJMU. Dengan demikian, menurutnya, polemik KJMU tak berkepanjangan

"Pemprov DKI memang harus jelaskan alasan segamblang mungkin kepada publik terhadap nama-nama penerima manfaat yang dihentikan KJMUnya," kata Sulhy.

Diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI memastikan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJMU akan dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Terkait hal itu, Sulhy menyatakan akan mendukung penyaluran KJMU yang tepat sasaran. Meski begitu ia mengusulkan, rincian persyaratan yang diterapkan, tidak memberatkan warga.

"Kita meminta kriteria calon penerima secara terbuka yang rincian syaratnya mengikuti aturan standar yang tidak memberatkan warga," kata Sulhy.

Di sisi lain, Sulhy minta komitmen anggaran pendidikan Pemprov Jakarta tetap mengikuti kewajiban minimal 20 persen dari APBD, dengan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan warga ketimbang belanja pegawai.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Disdik Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola Pemerintah Pusat.

"Jadi, KJP (Kartu Jakarta Pintar), KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3).



Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Serbu Kuliner Minang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:59

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Obor Api Abadi Mrapen untuk Rakernas IV PDIP Tiba di Batang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:28

Mubadala Energy Kembali Temukan Sumur Gas Baru di Laut Andaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:59

Rocky Gerung Dicap Perusak Bangsa oleh Anak Buah Hercules

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:41

Deal dengan Kanada

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:24

Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:04

Zulhas Dorong Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Forum APEC

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:40

DPR: Kalau Saya Jadi Nadiem, Saya Sudah Mengundurkan Diri

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:20

2 Kapal dan 3 Helikopter Polairud Siap Amankan KTT WWF

Minggu, 19 Mei 2024 | 00:59

Selengkapnya