Berita

Tangkapan layar postingan terkait antiseptik beralkohol dengan label halal/Ist

Nusantara

BPJPH Beberkan soal Label Halal Produk Antiseptik Beralkohol

JUMAT, 08 MARET 2024 | 02:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Warganet dikejutkan dengan postingan pada akun X @onecak yang menampilkan gambar sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya disertai takarir atau silih teks "Alkohol yang halal".

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerk dagang Onemed Alkohol 70 persen dan 95 persen tersebut memang memiliki sertifikat halal.

"Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Jumat (8/3).


Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

Aqil menambahkan, pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

"Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," kata Aqil.

Tak hanya produk berupa antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.

Aqil menjelaskan lebih lanjut bahwa pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat. Sebab bila keliru, dapat menimbulkan kesalahpahaman.

"Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal," tegas Aqil.

Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr.

Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal. Sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.

"Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal," kata Aqil.

"Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum," sambungnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya