Berita

Lem Faisal/Ist

Politik

Ulama Aceh Angkat Suara Soal Larangan Pengeras Suara Saat Ramadhan

KAMIS, 07 MARET 2024 | 21:30 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ketua Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali, buka suara ihwal pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang melarang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah saat Ramadan. Menurutnya, aturan ini harus mengikuti kearifan lokal masing-masing daerah.

"Kalau misalnya masyarakatnya tak terganggu dengan pengeras suara ya saya rasa tidak ada masalah," kata Faisal Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, (7/3)

Menurut Lem Faisal--sapaan akrab Faisal Ali, himbauan tersebut tidak perlu diartikan secara umum. Mengingat kearifan lokal masing-masing daerah berbeda-beda.


"Bagaimana kenyamanan dan ketidaknyamanan, itu tergantung masyarakatnya, tidak perlu di generalisasi keseluruhan," ucapnya.

Jika memang tidak nyaman dengan pengeras suara saat Ramadan, kata dia, daerah tersebut tentu bisa dikondisikan. Hal ini untuk masyarakatnya nyaman dan aman.

"Kalau didaerah itu ada masyarakat non muslim dan tidak nyaman dan rumah masyarakat dekat dengan mesjid terkait itu bisa dikembalikan kepada kearifan daerah masing-masing," jelas Lem Faisal.

Kata Lem Faisal, dengan kondisi bulan Ramadhan, masyarakat tentu sangat paham dengan kondisi tersebut. Maka dari itu, Lem Faisal menyebutkan kerukunan dan kenyamanan tetap harus dijaga.

"Misalnya kita lihat ada masyarakat yang tinggal di pinggir jalan atau dipinggir laut, kan itu ribut, ya bisa juga mereka tidur," sebutnya

Sebelumnya, Yaqut berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushallah. Edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022.

Dalam edaran tersebut mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Khusus terkait syiar Ramadhan, edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idul Fitri di tempat ibadah dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya